DPR Sesalkan Antam Tak Bayar Retribusi

Selasa, 06 Desember 2011 – 04:56 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Aryani menyesalkan tindakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang sudah melakukan delapan kali pengapalan nikel tapi tidak membayar retribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)Menurutnya, sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam Tbk harusnya menjadi contoh bagi perusahaan laiinya.

"Jika berita tersebut benar ini "menampar" kredibilitas BUMN kita

BACA JUGA: Sendirian, Dahlan Iskan Sidak KRL

Dimana yang seharusnya melaksanakan good corporate governance tapi malah melakukan pelanggaran," kata Dewi Aryani di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Ketidakpatuhan perusahaan tambang plat merah itu mengemuka setelah kuasa hukum Pemkab Konawe Utara, Razak Naba membeberkan ke media
Kata dia, selama pengapalan nikel yang dikeruk dari tanah Konut, PT Antam Tbk tak pernah membayar retribusi.

"Sesuai fakta tak satu rupiah pun retribusi yang dibayar PT Antam untuk Pemkab Konut selama pengapalan

BACA JUGA: Masalah Gula Rafinasi Berlarut di Pasar Eceran

"Mana buktinya kalau sudah bayar
Retribusi berupa kompensasi 0,5 persen untuk PAD harusnya Antam membayar sekitar Rp 2 miliar dari delapan kali pengapalan

BACA JUGA: Tanpa RP4D, Warga Sulit Dapat Rumah

Ini tidak ada sama sekaliBelum retribusi lainnya," jelas Razak.

Dewi Aryani menjelaskan seharusnya Antam melakukan "collective governance" dalam melakukan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, jujur dalam menjalankan bisnisnya demi kepentingan masyarakat.

"Antam harus merangkul semua elemen stake holder di Sultra untuk bersama-sama melakukan kegiatan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakatYa, salah satunya patuh membayar retribusi," ucapnya.

Bila Antam merasa benar dan tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan, Dewi Aryani sendiri menyarankan agar Antam segera melakukan klarifikasi karena ini menyangkut nama baik perusahaan.

"Jika Antam secara fakta mampu memberikan bukti pembayaran maka harus dilakukan klarifikasi.Kita junjung tinggi obyektivitas untuk setiap elemen lembaga dan perusahaan-perusahaan pelaku bisnis di negara ini," pungkasnya


Sementara itu, Senior Vice Presiden (SVP) Corporate Secretary Antam, Bimo Budi Satriyo membantah adanya penunggakan pembayaran retribusi ke Pemerintah Kabupaten Konawe UtaraTapi untuk bukti kuitansi pembayarannya, pihaknya  meminta waktu karena harus mengkoordinasikan dulu dengan pihak keuangan"Retribusinya kita selalu bayarTapi (kuitansi), pastinya nanti saya cek dulu ke bagian keuangan," ucapnya singkat(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Rajin Kucurkan Kredit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler