DPR Sesalkan Rendahnya Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum

Rabu, 18 Desember 2013 – 20:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboebakar Alhabsy menyayangkan anggaran bantuan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak terserap dengan baik. Menurutnya, hal itu diketahui dari laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan kepada Presiden.

Aboebakar mengatakan anggaran Rp 43 miliar itu ternyata belum bisa dioptimalisasikan untuk membantu rakyat miskin yang memiliki persoalan hukum. Karenanya, Aboebakar mengatakan perlu dilakukan evaluasi yang mendasar kenapa 310 organisasi pemberi bantuan hukum yang tersebar di Indonesia belum dapat menyerap anggaran tersebut.

BACA JUGA: Pengangguran 2014 Sebanyak 7,24 Juta

"Apakah persoalannya belum tuntasnya komunikasi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) selaku pelaksana tekhnis dari pemerintah dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ada di lapangan ataukah proses administrasinya yang dirasa masih terlalu rumit," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/12).

Dijelaskan Aboebakar, perlu ada kajian yang mendalam oleh Kemenkumham atas kendala penyerapan dana tersebut. Sebab, kata dia, tentunya semua ingin anggaran tersebut akan mampu dimanfaatkan secara maksimal membantu masyarakat miskin yang memiliki masalah hukum. Menurutnya, mungkin perlu dipertimbangkan juga untuk menambah porsi anggaran penanganan kasusnya. Ia mengatakan, kalau tidak salah Kemenkumham menganggarkan Rp 5 juta untuk penanganan satu kasus litigasi sampai selesai.

BACA JUGA: ForDIS Bukan Sekadar Gerakan Dukung Dahlan jadi Presiden

"Padahal di beberapa daerah ada Pemda yang memberikan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang prosinya lebih tinggi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu.

Ia mencontohkan, seperti di Sulteng porsi bantuan hukum untuk tingkat pertama dianggarkan Rp 10 juta per kasus, kemudian Rp 5 hingga Rp 7 juta di tingkat banding dan kasasi. "Bisa jadi LBH lebih memilih mengakses dana dari Pemda dari pada dari Kemenkumham karena porsi anggaran per kasusnya lebih tinggi," pungkasnya.

BACA JUGA: Terkait Perppu MK, Presiden Siap Menerima Keputusan DPR

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Boediono mengkritik program Kemenkumham terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk membantu warga kurang mampu tidak terserap dengan baik.

Boediono mendapat laporan tersebut dari UKP4 yang mengatakan adanya perbedaan antara anggaran yang ada di kertas dan di lapangan. Untuk itu, Boediono meminta Kemenkumham meneliti sekali lagi anggaran tersebut.

"Ada anggaran yang tidak terserap antara lain anggaran untuk bantuan hukum bagi kelompok yang kurang mampu," ujarnya saat Pembukaan Rapat Pimpinan Kemenkumham tahun 2013 di Istana Wapres, Senin (16/12). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Tidak Ada Batasan Minimal Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler