KPK Tegaskan Tidak Ada Batasan Minimal Gratifikasi

Rabu, 18 Desember 2013 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Yasin mengatakan, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur batasan minimal terkait penerimaan gratifikasi. Hal ini diungkapkannya menanggapi soal gratifikasi dalam praktek pelaksanaan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

"Batasan minimal gratifikasi itu sesuai dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor itu tidak disebutkan batas yang terkecil," kata Yasin dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Usai Antar Presiden, Dahlan Iskan Jalan Kaki ke Kantor

Ia mengimbau agar para penghulu yang menerima uang melaporkannya kepada KPK dalam masa 30 hari kerja. Setelah melapor maka KPK melakukan analisis untuk menentukan apakah penerimaan itu tergolong gratifikasi atau bukan.

"Sehingga apabila misalnya menerima amplop yang tidak terelakkan, karena ada paksaan dari calon atau keluarga mempelai, tentunya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar Yasin.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Film Soekarno Mulai Digelar

Untuk menginformasikan soal gratifikasi, Yasin menjelaskan, akan ada surat edaran dari Kemenag. Nantinya surat itu akan diedarkan ke seluruh perwakilan Kemenag dan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.

Sementara itu untuk pelaporan di daerah, Yasin mengatakan, Kemenag akan membuat unit pengendalian gratifikasi. Nantinya pengendalian itu bisa melaporkan ke KPK setelah menerima laporan. "Jadi pengendali gratifikasi akan segera kita bentuk dalam masa tunggu ini," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Menkumham Pasrah Perppu MK Diputus di Paripurna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulianis Mengaku Ada Jatah USD 200 Ribu Untuk Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler