Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati

Senin, 24 Juli 2017 – 06:38 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tak perlu cemas terkait keamanan data nasabah.

Sebab, Ditjen Pajak memastikan bakal menjatuhkan hukuman berat kepada pegawai pajak yang bandel.

BACA JUGA: Warung Beromzet Rp 1 Juta Per Bulan Wajib Bayar Pajak

Pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik bisa dihukum mati.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA: Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong

”Kalau pegawai pajak membocorkan data, siap-siap dihukum mati. Itu hukuman maksimal. Minimalnya satu tahun penjara,” tutur Ken akhir pekan kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 diungkap setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana.

BACA JUGA: Misbakhun Menginisiasi RUU Konsultan Pajak demi Percepat Reformasi Perpajakan

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34 menyebutkan pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dapat dipidana selama satu tahun.

Tujuan pelaporan informasi keuangan itu untuk mendapat informasi lebih lengkap sesuai standar internasional.

Dengan begitu, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pelaporan bank kepada Ditjen Pajak tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.

”Jadi, tidak perlu khawatir, ya. Sebab, ada tata caranya soal siapa boleh akses, minta, dan gunakan data untuk apa. Tidak serta-merta rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu. Harus dianalisis dulu,” tegas Ken. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Penerimaan Pajak Naik Rp 20 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler