DPR Setuju I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabat Komisioner KPU

Kamis, 27 Februari 2020 – 14:11 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (27/2), menyetujui Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kepada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Wahyu Setiawan merupakan tersangka suap PAW anggota DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu sudah dijebloskan ke tahanan.

BACA JUGA: Komisioner KPU Evi Novida Mengaku Tak Kenal dengan Harun Masiku

Sebelum menyetujui PAW Wahyu ke I Dewa, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Komisi II DPR terkait PAW komisioner tersebut. Setelah mendengarkan laporan, Aziz menanyakan kepada forum apakah menyetujui atau tidak PAW tersebut.

“Berdasar laporan tersebut terhadap anggota KPU RI masa bakti 2017-2022 dapat disetujui?” katanya.

BACA JUGA: KPU Berharap Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan

Aziz mengucapkan selamat kepada anggota KPU terpilih dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke 16 tersebut. “Mudah-mudahan saudara dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanat,”  ucap wakil ketua umum Partai Golkar itu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pimpinan DPR awalnya menerima surat dari KPU Nomor: 14/HK.06.4-SE/03/KPUI/2020 tertanggal 10 Januari 2020 terkait pengunduran diri Wahyu. Rapat Pimpinan DPR pada 3 Februari 2020 memutuskan bahwa mekanisme PAW anggota KPU diserahkan ke Komisi II DPR.

BACA JUGA: Komisi II Tetapkan Pengganti Wahyu Setiawan di KPU

Doli menjelaskan Komisi II DPR telah melakukan rapat internal untuk membahas proses PAW tersebut. Menurut Doli, dasar PAW itu antara lain surat pengunduran diri Wahyu sebagai anggota KPU masa bakti 2017-2022 tanggal 10 Januari. Kemudian, surat dari KPU Nomor:13/HK/06.4-ST/03/KPU/I/ 2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang pengunduran diri Wahyu.

Kemudian, Surat DKPP Nomor: 002/K/DKPP/PP/001/1/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tanggal 16 Januari 2020. Surat Keputusan Presiden Nomor: 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 17 Januari 2020. “Surat pemberhentian dari presiden dan DKPP RI menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pengangkatan anggota KPU yang baru,” ujar Doli.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan dasar hukum PAW adalah Pasal 37 Ayat 4 Huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Doli menjelaskan berdasar hasil uji kelayakan dan kepatuhan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 di Komisi II DPR pada 4 April 2017, telah menetapkan urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan perolehan suara 21.

“Berdasar pertimbangan hukum itu rapat internal Komisi II memutuskan yang berhak mnggantikan Wahyu Setiawan adalah Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” katanya.

Doli menjelaskan Komisi II DPR menyimpan harapan besar kepda komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai  penyelenggara pemilu yang memiliki integritas kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, propfesional, jujur dan adil. Komisi II DPR berharap komisioner di sisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yakni mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan berintegritas.

“Namun, berkomitmen membangun hubungan kerja konstruktif kepada DPR selaku pembuat undang-undang dan KPU sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler