jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR resmi menetapkan I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Wahyu Setiawan yang kini menyandang status tersangka perkara suap di KPK.
Penetapan Raka Sandi dilakukan dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa (11/2), dipimpin langsung oleh ketuanya Ahmad Doli Kurnia.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan
Doli menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pengganti Wahyu diambil dari suara terbanyak kedelapan dari 14 calon yang lolos fit and proper test sebelumnya.
"Yang sekarang berada di rangking delapan itu I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, yang ditetapkan sebagai penganti. Jadi tidak ada voting lagi karena sudah fit and proper test," ucap Doli di Komisi II DPR.
BACA JUGA: Kasus Wahyu Setiawan Ada karena KPU Tidak Becus
Komisi II pun langsung menindaklanjuti penetapan Raka Sandi dengan berkirim surat kepada pimpinan DPR, untuk diteruskan kepada pemerintah.
"Tadi saya sudah buat surat, disetujui rapat internal komisi II. Sore ini sampai di pimpin DPR. Saya harap pimpinan bisa segera kirimkan surat kepada pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian itu," tambah politikus Golkar ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Korupsi, Bukan Penipuan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam