jpnn.com, JAKARTA - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhamad Nurdin menyebut Perpu Ciptaker yang dibawa ke rapat parpiurna sudah melalui pembahasan dan disetujui menjadi UU.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker di Depan Gedung DPR
"Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat II," kata dia dalam forum yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan hanya dua dari sembilan fraksi yang tidak menyetujui Perpu Ciptaker menjadi UU.
BACA JUGA: Detik-Detik Ketua Geng Motor Brigez Dibacok 2 Pria, Pelaku Sadis Banget
"Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022," kata Nurdin.
Dia kemudian menyerahkan draf hasil kerja Baleg kepada Puan Maharani di meja pimpinan rapat paripurna.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ditodong Senapan oleh Adik yang Kalah Pilkades, Pemicunya tak Disangka
Puan selanjutnya meminta persetujuan Perpu Ciptaker menjadi UU kepada para anggota DPR yang hadir di forum tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang" tanya Puan Maharani kepada anggota DPR.
Para legislator menjawab setuju dan Puan lantas mengetok palu sebagai tanda sahnya Perpu Ciptaker menjadi UU.
Namun, anggota Fraksi PKS memutuskan walk out dari ruang sidang sebelum Perpu Ciptaker disetujii menjadi UU.
Sementara itu, Fraksi Demokrat sempat mengungkapkan penolakan sebelum Puan Mengetok palu sidang.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan