DPR Siap Tambah Masa Jabatan Busyro

Jika MK Kabulkan Judicial Review

Senin, 20 Desember 2010 – 18:19 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi III DPR yang menetapkan Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Silahkan gugat, karena dalam konstitusi kita judicial review itu memang ada dan dibenarkanApapun nantinya keputusan MK, justru saya berharap semua kita menghormatinya," kata Marzuki di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Marzuki Alie, keputusan Komisi III yang menetapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin KPK sesungguhnya bukanlah mengada-ada

BACA JUGA: Ical Tak Otomatis jadi Capres Golkar

"Itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Kalau masih belum puas, silahkan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Marzuki Alie.

Kalau nantinya hakim di MK memutuskan masa tugas Ketua KPK Busyro Muqoddas empat tahun, kan tinggal ditambah dan diperpanjang saja

BACA JUGA: Konsolidasi untuk 2014, Hanura Gelar Rapimnas

Sebaliknya, kalau keputusannya majelis hakim MK memutuskan lain, kita semua juga harus menerimanya, imbuh, Ketua DPR, dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Hari ini, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan beberapa LSM hari ini mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ke MK
Menurut mereka, DPR tidak punya hak dan kewenangan untuk menentukan masa jabatan pimpinan KPK

BACA JUGA: Wiranto : Jangan Lawan Rakyat Jogja!

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Golkar Target 10 Juta Kader


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler