JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengajak semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi III DPR yang menetapkan Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silahkan gugat, karena dalam konstitusi kita judicial review itu memang ada dan dibenarkanApapun nantinya keputusan MK, justru saya berharap semua kita menghormatinya," kata Marzuki di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/12).
Menurut Marzuki Alie, keputusan Komisi III yang menetapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas hanya satu tahun memimpin KPK sesungguhnya bukanlah mengada-ada
BACA JUGA: Ical Tak Otomatis jadi Capres Golkar
"Itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan KorupsiKalau nantinya hakim di MK memutuskan masa tugas Ketua KPK Busyro Muqoddas empat tahun, kan tinggal ditambah dan diperpanjang saja
BACA JUGA: Konsolidasi untuk 2014, Hanura Gelar Rapimnas
Sebaliknya, kalau keputusannya majelis hakim MK memutuskan lain, kita semua juga harus menerimanya, imbuh, Ketua DPR, dari Fraksi Partai Demokrat itu.Hari ini, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan beberapa LSM hari ini mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ke MK
BACA JUGA: Wiranto : Jangan Lawan Rakyat Jogja!
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Golkar Target 10 Juta Kader
Redaktur : Tim Redaksi