Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten

Rabu, 31 Juli 2019 – 03:03 WIB
Anggota DPR Diah Pitaloka, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah dan Anggota DPR Taufiqulhadi saat diskusi RUU PKS Terganjal RKUHP?, Jakarta, Selasa (30/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Sub Komisi Pendidikan Komisi Nasional Perempuan Masruchah mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah disetujui aklamasi oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 2016.

Menurut Masruchah, tidak ada satu partai politik atau fraksi yang menolak. Karena itu, kata dia, kalau sekarang ada partai politik atau fraksi yang menolak maka ini menunjukkan inkonsistensi.

BACA JUGA: Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP

“Jika belakangan akhirnya dekat-dekat pemilu itu ada partai yang menolak, artinya ini inkonsistensi baik di dalam baleg maupun saat paripurna ketika pemutusan menjadi rancangan undang-undang prioritas yang harus dibahas oleh Komisi VIII DPR,” tegasnya dalam diskusi bertajuk RUU PKS Terganjal RKUHP? di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut dia, pascadisetujui Baleg, DPR menunjuk Komisi VIII membentuk panitia kerja (panja). Masruchah mengatakan, Komnas Perempuan maupun aktivis gerakan sipil sebenarnya berharap tidak sekadar panja, tetapi dibentuk panitia khusus.

BACA JUGA: Kang Herman Optimistis RUU Pertanahan Segera Tuntas untuk Keadilan Masyarakat

BACA JUGA: Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP

 

BACA JUGA: Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS

Hal ini mengingat isu yang ada bukan hanya soal perempuan, tetapi juga hak asasi manusia, anak, dan lainnya. “Namun memang ketika ditunjuk Komisi VIII panja, tidak ada penolakan dari satu fraksi pun,” katanya.

Lebih lanjut Masruchah mengatakan belakangan ini fakta-fakta tindakan kekerasan seksual semakin tinggi. Menurut dia, awal-awal reformasi, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual untuk mengadu. Pascahadirnya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) 2004, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, muncul keberanian dari korban maupun pendamping untuk mengadu.

Menurut dia, hal ini juga berjalan karena lembaga-lembaga pelayanan korban dari pemerintah maupun nonpemerintah yang turut melakukan kampanye, termasuklah peran media massa melakukan sosialisasi penghapusan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Ini ada akses keadilan untuk korban dan juga pentingnya pengaduan untuk korban. Ketika data ini ada artinya lembaga-lembaga negara, lembaga pelayanan masyarakat yang menangani itu bekerja,” jelas dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Pansus Pelindo II Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU PKS   DPR RI  

Terpopuler