jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, mengaku sangat bersukacita dengan dukungan yang diberikan Komisi VI DPR RI, terkait rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota se-kawasan Danau Toba, mengambil alih 58,88 persen saham PT Inalum yang selama ini dimiliki konsorsium perusahaan Jepang, Nippon Asahan Aluminium (NAA).
“Kami sangat bersyukur, karena hasil pertemuan memerlihatkan Komisi VI mendukung sepenuhnya keinginan Pemda. Saya kira meski disebut last minute (detik-detik terakhir), justru itu yang biasanya sukses,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Pertanyakan Nasib RFID Pengendali BBM Subsidi
Gatot mengakui, dalam pertemuan memang terungkap beberapa kekhawatiran sejumlah anggota DPR. Di antaranya kekhawatiran atas rencana Pemda yang ingin melibatkan pihak swasta guna mendukung langkah pengambilalihan 58,88 persen saham Inalum tersebut.
Hanya saja menurutnya, kekhawatiran terjadi lebih karena dalam pemaparan ada beberapa bagian yang tidak dijelaskan secara utuh.
BACA JUGA: Dahlan tak Persoalkan jika Inalum Dikelola Menkeu
“Persentase slide tidak muncul, jadi tidak detail (penjelasan yang diberikan). Tapi nanti tanggal 22 Oktober (Rapat Kerja Komisi VI dengan Menko Perekonomian dan Gubernur Sumut), akan kita jelaskan secara detail,” ujarnya.
Menurut Gatot, keinginan Pemda memiliki mayoritas saham PT Inalum, didasari kepedulian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut secara lebih luas. Karena itu Pemda telah melakukan beberapa langkah nyata. Antara lain mengantongi jaminan dari Bank BNP Paribas, yang merupakan sebuah lembaga keuangan bertaraf internasional untuk memberikan dukungan dana.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Ingin ASEI Jadi Induk Usaha Reasuransi
Pemda juga telah menunjuk PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), untuk menjadi perpanjangan tangan. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kita telah menyediakan lahan untuk hilirisasi industri aluminium seluas lebih kurang 13 ribu hektar di Kabupaten Batubara. Juga telah terbentuk konsorsium BUMD dengan salah satu mitra, menyiapkan fasilitas jalan nasional dan provinsi dan jalur kereta api menuju pelabuhan Kuala Tanjung,” ujarnya.
Pemda menurutnya, juga akan mendorong pengembangan pelabuhan Kuala Tanjung menjadi pelabuhan internasional dan mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, IV dan V sebagai sumber energi untuk peningkatan kapasitas produksi PT Inalum ke depan.
Mendengar penjelasan ini, sejumlah anggota Komisi VI sangat mendukung upaya Sumut memeroleh saham atas Inalum, pascaberakhirnya kontrak kerjasama Indonesia dengan NAA, 1 November 2013 mendatang. Namun begitu, ada beberapa bagian dari sejumlah penjelasan dinilai perlu pendalaman lebih lanjut.
Salah satunya sebagaimana dikemukakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Tobing. Penjelasan lebih lanjut dibutuhkan, karena jika ditinjau dari persentase yang ada, Pemda terlihat seolah-olah nantinya hanya akan memiliki 11 persen dari total saham yang ingin diambil alih. Prediksi tersebut hadir, karena modal pihak swasta yang akan dilibatkan sebagai mitra, menurutnya terlihat jauh lebih besar.
“Dari materi yang ada, Pemprov Sumut dan sepuluh pemerintah kabupaten/kota di Sumut lainnya, kurang lebih menyiapkan dana Rp 400 miliar. Itu pun masih ditambah skema daerah memiliki hutang sebesar Rp 1 triliun. Sementara sisanya diperoleh dari PT Toba Sejahtera. Kalau dari skema yang ada, dengan rencana pelibatan pihak swasta yang begitu besar, maka Inalum bukan dikelola BUMD maupun BUMN, tapi swasta nasional. Hanya 11 persen buat daerah. Kalau setuju begitu, kenapa nggak minta saja langsung dan Inalum tetap di bawah pemerintah pusat?” ujarnya.
Daniel merasa, kalau hanya 11 persen, pemerintah daerah di Sumut, tidak perlu sampai mengeluarkan dana hingga Rp 400 miliar. Cukup negosiasi dengan pemerintah pusat, agar saham diberikan secara cuma-cuma, mengingat Inalum berada di Provinsi Sumatera Utara.
Sayanganya mengingat keterbatasan waktu, Gatot belum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada. Ketua Komisi VI, Airlangga Hartato, meminta agar Gubernur menyiapkan jawaban tertulis dan menyerahkannya paling lambat Minggu (20/10) mendatang.
Jawaban ini nantinya akan menjadi acuan bagi Komisi VI untuk memberikan masukan bagi pemerintah pusat dalam rapat kerja yang rencananya digelar Selasa (22/10).
Airlangga juga menyatakan akan kembali mengundang Gubernur Sumut, untuk hadir pada pertemuan yang rencananya dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Anggap Wajar Rakyat Marah
Redaktur : Tim Redaksi