DPR Tak Berwenang Tolak Nama Capim KPK

Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKonsekuensinya masa jabatan Busryo Muqoddas diperpanjang

BACA JUGA: KY: MA Tak Baca Track Record Ramlan Comel

Sehingga kebutuhan sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat 10 UU KPK adalah empat orang, karenanya dua kali formasi yang dimaksud pada pasal 30 ayat 9 UU KPK adalah delapan orang.

"Perlu diingat bahwa MK memiliki uji materiil atas Undang-Undang, sehingga kewenangan ini seharusnya dihormati dan dilaksanakan
Bila DPR tidak menghormati dan melaksanakan putusan ini, akan menjadi preseden buruk," kata Aboe Bakar di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut dia, perlu diperhatikan pula Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK

BACA JUGA: Salim Segaf: PKS Tetap Berkomitmen Berkoalisi

"Sehingga sangat jelas, bahwa kursi lowong untuk pimpinan KPK adalah untuk empat orang
Kita perlu pahami pula bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menolak calon yang telah disodorkan oleh pemerintah tersebut," katanya lagi

BACA JUGA: Jelang Pengumuman, SBY Lanjutkan Seleksi



Menurut dia, dasar hukumnya sudah tertuang dalam ketentuan Pasal 30 UU KPKPada Pasal 30 Ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presidenSelanjutnya Pasal 30 Ayat 10 dan 11 UU KPK menegaskan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan Pimpinan KPK dari calon-calon yang diajukan oleh presiden tersebutDi mana DPR memiliki waktu tiga bulan untuk menuntaskan kewajibannya tersebut sejak menerima usulan calon Pimpinan KPK dari Presiden.

"DPR akan terkesan melawan MK jika memaksakan untuk meminta 10Persoalan formasi capim delapan dan 10 adalah masalah penafsiran atau interpretasi terhadap UU, sebenarnya yang memiliki kewenangan ini adalah MK," ujarnya

Menurut dia, pada kasus ini MK sudah memutuskan, bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas harus dimaknai untuk masa jabatan selama empat tahun"Jika DPR minta 10 orang capim, lantas dua orang tambahan harus diperoleh dari mana? Dengan proses apa mereka dimasukkan? Dan atas dasar apa keputusan ini dibuat? Ini merupakan persoalan mendasar yang sulit untuk diselesaikan," tegasnya

Dan bila DPR minta Capim 10 orang  Busyro Muqoddas harus dikemanakan? Menurutnya, bila Busryo harus dipilih lagi oleh DPR sebagai salah satu capim di antara 10 yang masuk ini menggunakan mekanisme apa? "Padahal Busyro tidak pernah mendaftar, tidak pernah ikut seleksiJadi apa mungkin dimasukkan oleh panselBila Busryo tidak masuk, lantas bagaimanakah nasib Keppres di atas.  Ini juga persoalan yang lebih sulit untuk dipisahkan," tutupnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Cek Kesehatan Untuk Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler