BACA JUGA: Salim Segaf: PKS Tetap Berkomitmen Berkoalisi
Saya sendiri waktu putusan itu hadir di situ," kata Jaja di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).Menurut Jaja, KY sudah mempunyai data track record hakim adhoc, Ramlan Comel yang bertindak sebagai majelis hakim yang memutus perkara Mochtar Muhammad
BACA JUGA: Jelang Pengumuman, SBY Lanjutkan Seleksi
Saya yakin data track record itu sudah ada, namun tidak terbacaJika dalam putusan tersebut ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ramlan Comel, maka KY jelas akan rekomendasikan sanksi ke Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: Dahlan: Cek Kesehatan Untuk Rakyat
"Tapi kalau tidak ada pelanggaran, ya kita katakan tidak ada pelanggaranMA harus melakukan tindakan aktif kalau seandainya betul hakim yang bersangkutan bersalah," jelasnya.Ke depan kata Jaja, dalam UU KY yang baru, lembaga pengawas hakim itu diberikan kewenangan tambahan yaitu melakukan seleksi terhadap hakim adhoc tipikor di Mahkamah Agung"Cuma di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Pertama masih kewenangan MATentunya nanti kita usulkan," tandasnya.
Ramlan Comel merupakan hakim anggota yang menangani perkara korupsi walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar MohammadBersama Hakim ketua, Azharyadi Kusuma dan hakim anggota lainya, Eka Saharta, majelis hakim tersebut memvonis bebas Mochtar Muhammad dari empat pasal yang mendakwanya.
Untuk diketahui, Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliarPada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Comel divonis 2 tahun penjara namun akhirnya dibebaskan ditingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 153K/PID/2006.
Selain itu, Ramlan Comel juga merupakan hakim adhoc yang membebaskan kepala daerah yang juga terdakwa korupsi yaitu, Bupati Subang, Eep Hidayat.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Redaktur : Tim Redaksi