DPR tak Pasang Target Penyelesaian 22 RUU Pemekaran

Senin, 30 Juni 2014 – 01:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR tidak berani memastikan kapan paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran bisa disahkan menjadi UU.

Ketua Panja 22 RUU pemekaran, Abdul Hakam Naja, menjelaskan, pembahasan 22 RUU ini akan dilakukan setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU. Karenanya, dia tidak berani pasang target kapan 22 RUU itu bisa disahkan.

BACA JUGA: Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Lewat Surat untuk Guru

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR itu, jika penyelesaian 22 RUU ini diberikan target, bisa berdampak proses pembahasan yang tidak cermat, asal jadi, meski tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. DPR tidak mau seperti itu.

"Kami tak ada target waktu. Karena kalau kita pasang target, persyaratan-persyaratannya bisa terlewati," ujar Abdul Hakam Naja kepada JPNN kemarin (29/6).

BACA JUGA: Kubu Prabowo Persoalkan Twit Butet dan Ulin

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu mengatakan, dalam membahas 22 RUU itu, pihaknya akan mendahulukan mana yang memenuhi persyaratan maka disahkan terlebih dahulu.

"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui kedua pihak (DPR dan pemerintah, red), pasti akan disahkan lebih cepat," ujar Abdul Hakam.

BACA JUGA: Pelipatan Surat Suara Ditarget Kelar Hari Ini

Sebaliknya, lanjutnya, jika masih ada persoalan yang belum klir, maka Panja harus mengklarifikasi lagi masalah yang mengganjal. "Kalau syarat administrasi, kewilayahan, semua beres dan tidak ada sengketa, baru lah bisa disahkan," ulasnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, pembahasan 22 RUU baru dilakukan setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU.
    
"Yang 22 DOB nanti dibahas setelah 65 DOB ini. Selesaikan satu per satu," ucap Gamawan.

Untuk paket 65 RUU ini, ditargetkan selesai dibahas sebelum pergantian keanggotaan DPR, 1 Oktober 2014.  (sam/jpnn)

22 RUU pembentukan daerah otonom baru itu adalah:

1.  Kabupaten Lembah Roufaer, pemekaran dari Kabupaten Waropen, Puncak dan Mamberamo Raya, Provinsi Papua.
2. Kabupaten Yamo, pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua
3. Kabupaten Moni, pemekaran dari Kabupaten Paniai, Provinsi Papua
4. Kabupaten Mimika Timur, pemekaran dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
5. Kabupaten Mimika Barat, pemekaran dari Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
6. Kabupaten Biak Napa Swandiwe, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfoor, Provinsi Papua
7. Kabupaten Kembu, pemekaran dari Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
8. Kabupaten Galela Loloda, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
9. Kota Samawa Rea, pemekaran dari Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
10. Kabupaten Balanipa, pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat
11. Kabupaten Tomini Raya, pemekaran dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah
12. Kabupaten Moutong, pemekaran dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah
13. Kabupaten Luwu Tengah, pemekaran dari Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
14. Kota Sebatik, pemekaran dari Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
15. Kabupaten Tayan, pemekaran dari Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
16. Kabupaten Cibaliung, pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
17. Kabupaten Caringin, pemekaran dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
18. Kabupaten Cilangkahan, pemekaran dari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
19. Kabupaten Indragiri Selatan, pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
20. Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, pemekaran dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
21. Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, pemekaran dari Kabupaten Natuna Selatan, Provinsi Kepulauan Riau
22. Provinsi Sumatera Tenggara, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Rumah Polonia, Sopir Taksi Bantu Sosialisasikan Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler