DPR Tak Seriusi RUU Tipikor

Jumat, 24 Oktober 2008 – 15:20 WIB
JAKARTA - Pernyataan menarik dilontarkan Nasir Jamil, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR yang bertugas membahas Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU pengadilan tipikor)Nasir Jamil mengatakan, fraksi-fraksi di DPR tidak antusias menyambut RUU tersebut yang sudah diterima DPR dari pemerintah beberapa bulan lalu.

"Saya pribadi kadang bertanya, sebenarnya kita ini serius nggak membahas RUU pengadilan tipikor ini

BACA JUGA: Berkas Bulyan P21

Saya cemas-cemas tidak
Kalau ada partai yang gencar memperjuangkan RUU antipornografi, kenapa tidak gencar terhadap RUU pengadilan tipikor," ujar Nasir Jamil saat diskusi di ruang wartawan DPR, Jakarta, Jumat (24/10).

Dia mengaku was-was, karena tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tersebut harus sudah disahkan pada 19 Desember 2009

BACA JUGA: SBY Dikritik soal Bahasa Jawa Kromo

Sedang putusan MK telah dibacakan 19 Desember 2006
"Sementara, Pansus baru terbentuk tahun 2008 ini

BACA JUGA: Jamaah Islamiyah Tak Terstruktur Lagi

Sedang sebentar lagi DPR reses, lantas kampanye pemilu legislatif, disusul pemilu presidenKapan mau membahasnya," ujar Nasir.

Dia menghitung, masa kerja DPR setelah dipotong masa reses, tinggal 96 hari untuk mengejar target tanggal 19 Desember 2009Terlebih, dengan model perolehan suara terbanyak yang diterapkan sejumlah partai untuk pemilu legislatif, anggota Pansus yang kembali menjadi caleg, akan lebih sering turun ke bawah untuk mensosialisasikan dirinya ke calon pemilih di daerah pemilihannya masing-masingYang lebih mengancam lagi, bila anggota Pansus itu nantinya tidak terpilih lagi, maka akan malas untuk membahas RUU ini di sisa waktunya sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

Sementara Febri Diansyah dari Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, yang menjadi persoalan terkait RUU Pengadilan Tipikor, antara lain soal kedudukan, apakah hanya di beberapa tempat saja, atau Pengadilan Tipikor ada di setiap kabupaten/kota di IndonesiaBegitu juga soal komposisi hakim, apakah lebih banyak hakim ad hoc atau hakim karirHal lain soal kewenangan, apakah hanya sebatas masalah korupsi saja atau masalah lain yang juga mengarah kepada korupsi.


Sejauh ini, yang menjadi persoalan terkait RUU Pengadilan Tipikor, antara lain soal kedudukan, apakah hanya di beberapa tempat saja, atau Pengadilan Tipikor ada di setiap kabupaten/kota di IndonesiaBegitu juga soal komposisi hakim, apakah lebih banyak hakim ad hoc atau hakim karirHal lain soal kewenangan, apakah hanya sebatas masalah korupsi saja atau masalah lain yang juga mengarah kepada korupsi.(sam/eyd/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rekam Percakapan Anggota KPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler