DPR Tak Tebang Pilih Sikapi Aduan Masyarakat

Senin, 04 September 2017 – 12:55 WIB
Daeng Muhammad. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR berkomitmen melakukan pengawasan terhadap seluruh dugaan penyimpangan hukum. Mereka memastikan tidak akan tebang pilih kasus.

"Dugaan penyimpangan, pelanggaran apa pun dilakukan oleh penegak hukum, itu pasti menjadi tanggung jawab kami untuk mengawasinya, untuk mempertanyakannya. Kami akan tampung semua. Tidak ada tebang pilih," ujar anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad.

BACA JUGA: Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY

Dia menyampaikan hal itu terkait banyaknya laporan dugaan penyimpangan hukum di peradilan yang dirasakan.

Namun, Daeng menyampaikan, Komisi III tak mampu melakukan pengawasan keseluruhan terhadap dugaan penyimpangan perilaku penegak hukum bila tidak disokong laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Yayasan BPSMKJB Anggap Sidang Janggal

Laporan pengaduan yang diterima Komisi III DPR dari masyarakat, imbuh Daeng, akan segera ditindaklanjuti oleh Panja Penegak Hukum.

Laporan akan diteliti apakah memenuhi unsur layak untuk diawasi dugaan penyimpangan hukumnya atau tidak.

"Selama ada fakta, ada bukti, akan kami awasi, mau itu dugaan penyimpangan hukum di pengadilan, kejaksaan maupun kepolisian," ucap Daeng.

Instansi terkait yang bertanggungjawab terhadap sebuah lembaga, ucap Daeng, akan diminta keterangan jika kinerjanya tidak efektif.

"Contohnya, kalau perilaku jakim dan pengadilan, berarti Komisi Yudisial yang berwenang. Kami akan mengawasi, berkoordinasi juga, dengan instansi apa pun menyangkut dugaan penyimpangan hukum," kata Daeng.

Belum lama ini berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung.

Namun, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur merasa heran karena majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan melihat surat kuasa dari pihak penggugat SMAK Dago.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler