Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY

Rabu, 30 Agustus 2017 – 23:58 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Pengamat hukum dari Universitas Nasional Mustakim mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola SMAK Dago.

Tindakan itu bisa dilakukan jika ada pihak yang merasa janggal dalam persidangan kemudian melaporkannya kepada KY.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Yayasan BPSMKJB Anggap Sidang Janggal

"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujar Mustakim dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (30/8).

Menurut Mustakim, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY

"Apa pun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran majelis hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," tutur Mustakim.

Mustakim mengatakan, pihak yang melaporkan melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago.

BACA JUGA: Wakil Ketua MA Dilaporkan, Aliansi Advokat Siap Sokong Data ke KY

Lampiran tersebut bisa menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung pada 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak PLK agar mengosongkan lahan SMAK Dago.

Kuasa hukum Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan di PN Bandung.

"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan majelis hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," kata Benny.

Kejanggalan lain, ujar Benny, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Diserang, Anak Buah Pak Hendro Geram


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler