jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal dikebut oleh DPR periode ini. Bahkan sebelum berakhirnya masa jabatan dewan 2014-2019, revisinya sudah tuntas.
Hal ini juga diakui oleh Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno. Politikus PDIP Perjuangan itu mengatakan, revisi UU KPK bisa berlangsung cepat karena sudah disetujui menjadi hak inisiatif dewan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (5/9).
BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
"Ini kan sudah mendekati akhir masa jabatan. Berarti bisa diduga kalau di paripurnakan hari ini, akan selesai cukup cepat," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
BACA JUGA: Bamsoet Harap Presiden Ingatkan Menteri Koperasi Tuntaskan RUU Perkoperasian Pekan Depan
Bahkan dia menyebutkan prosesnya bisa lebih cepat bila dilakukan oleh Baleg DPR. Sebab, Komisi III yang membidangi hukum sekarang tengah fokus menyelesaikan pembahasan KUHP.
Saat disinggung kenapa tidak memanfaatkan sistem carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024, mengingat waktunya yang sempit, Hendrawan menyebutkan tidak ada keharusan melakukan cerry over.
BACA JUGA: DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi
"Saya kira tidak. Carry over kan tidak otomatis. Hanya dinyatakan dapat. (Seluruh fraksi) ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam