ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK

Kamis, 05 September 2019 – 19:32 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Revisi Undang-undang tentang Korupsi hanya bagian untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adnan menilai RUU Korupsi itu hanya akal-akalan elite agar sulit ditangkap KPK.

"Jadi (DPR) jangan juga nambah-nambahin persoalan dengan membahas soal-soal yang tidak terlalu penting menurut publik, meski menurut elite itu penting supaya mereka tidak mudah juga ditangkap oleh KPK," kata Adnan saat dihubungi, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk

BACA JUGA : Sesalkan Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK

Adnan menilai usulan DPR RI itu menambah persoalan bangsa dan Presiden Joko Widodo. Di tengah-tengah bangsa menghadapi kekisruhan soal Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara, DPR RI makin mempersulit negara.

BACA JUGA: Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah

"Soal capim KPK juga menyisakan masalah, RUU KUHP-nya juga menyisakan masalah, yang menurut teman-teman kok lebih kolonial daripada peninggalan kolonialnya," kata dia.

Adnan menilai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dibahas DPR RI juga membawa masalah serius bagi kebebasan berbangsa dan bernegara. Semua agenda RUU ini, kata Adnan, punya agenda tersembunyi, terlebih pembahasannya disuarakan di akhir periode.

BACA JUGA: KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU

"Nah, di situ ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi, yang itu harus melibatkan stakeholder dalam penyusunan draftnya. Supaya nanti ketika menjadi UU itu hidup, berguna, bermanfaat untuk tujuan UU itu sendiri," kata Adnan.

BACA JUGA : Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR

Adnan sendiri menilai setiap RUU yang dibahas oleh DPR RI tidak pernah menggandeng pihak terkait.

Seharusnya untuk mendorong sebuah undang-undang yang bermanfaat, pihak terkait sebagai pengguna aturan wajib diajak dan sudah mandat konstitusi.

"Kalau bicaranya pemberantasan korupsi, berarti dia menjadi efektif, dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau dia ingin menghindari masyarakat dari hoaks harus efektif, bukan malah menjadi peluru yang bisa mengancam semua orang, bahkan secara lansgung mengancam esensi dri demokrasi di Indonesia," kata dia. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timbulkan Polemik Baru, Ini 6 Poin Revisi UU KPK Usulan DPR


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Revisi UU KPK   ICW   evaluasi ICW   KPK  

Terpopuler