DPR Inisiasi Revisi UU KPK, Begini Respons Jokowi

Kamis, 05 September 2019 – 20:29 WIB
Presiden Joko Widodo saat pidato dalam sidang Tahunan MPR 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum bisa berkomentar banyak soal keputusan DPR menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai inisiatif dewan.

Saat ditanya jurnalis mengenai keputusan sidang paripurna DPR yang memutuskan bakal merevisi UU tentang lembaga antirasuah itu pada Kamis (5/9), Presiden memilih menjawabnya secara diplomatis.

BACA JUGA: ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi, menjawab jurnalis di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA : KPK: Kami Tidak Butuh Revisi UU

BACA JUGA: Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk

Sebelumnya dari laporan Badan Legislasi DPR di sidang paripurna dewan, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis pagi, terdapat sejumlah poin yang akan direvisi di UU KPK.

Poin-poin itu meliputi penegasan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

BACA JUGA: Jokowi : Mau Tunggu 120 Tahun Lagi?

Kemudian soal penyadapan yang pelaksanaannya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, akan diatur juga bahwa KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang.

Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

BACA JUGA : ICW Tuding Revisi UU KPK Akal-akalan Elite Supaya Sulit Ditangkap KPK

Lebih teknis lagi, KPK ke depan berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani: Percayalah, Semua di DPR Tidak Ingin KPK Lemah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler