jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, menyatakan hukuman mati untuk terpidana korupsi bisa dilaksanakan sepanjang diatur dalam ketentuan yang sudah ada.
"Kami berlandaskan aturan saja. Kalau memang itu sudah diatur sesuai ketentuan undang-undang, ya tidak ada yang salah," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Ada yang Usul agar Presiden Jokowi Buat Perppu Hukuman Mati untuk Koruptor
Menurut Sudding, selama ini UU tentang Tindak Pidana Korupsi belum memberlakukan tentang hukuman mati, kecuali ada satu pasal untuk rasuah dalam kegiatan penyalahgunaan dana bencana.
"Cuma itu saja, satu pasal itu (yang mengatur) masalah hukuman mati. Selain itu belum ada aturan," ungkapnya.
BACA JUGA: Jokowi Lempar Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pengamat: Bakal Layu Sebelum Berkembang
Ia menambahkan kalau misalnya Jokowi mau menerapkan hukuman mati kepada para pelaku koruptor, seharusnya pemerintah menginisiasi Undang-undangnya untuk segera dibahas di DPR.
"Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UU-nya belum memberikan ruang memberlakukan hukuman mati, (selama ini) hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu," ungkapnya.
BACA JUGA: 3 Terdakwa Kasus Bau Ikan Asin Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Ia mengingatkan jangan melempar kepada masyarakat. Sebab, yang menginisiasi UU itu adalah pemerintah. Kalau Jokowi merasa sudah mendesak untuk memberlakukan hukuman mati maka pemerintah dan presiden menginisiasi UU-nya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mewacanakan hukuman mati koruptor dengan suatu kondisi tertentu jika ada kehendak kuat dari masyarakat. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy