jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pelaku penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Muhammad Adam harus dipidana.
Menurut dia, perbuatan penganiayaan oleh oknum senior kepada juniornya itu sudah masuk unsur pidana.
BACA JUGA: Senior Aniaya Junior, Kapolri Harus Tegas
"Itu jelas, itu perbuatan hukum pidana," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Menurut Arsul, proses hukum pidananya harus dijalankan. Selain pidana kepada pelaku, Arsul juga menyarankan perlu ada tindakan secara keorganisasian, kelembagaan terhadap penanggung jawab Akpol.
BACA JUGA: Taruna Akpol Tewas, DPR: Ini Koreksi untuk Kapolri
"Kami meminta Kapolri memberikan atensi khusus," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan, itu.
Komisi III DPR rencannaya akan melakukan kunjungan spesifik ke Akpol Semarang. Hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung apa yang terjadi, dan menggali bagaimana kehidupan di sana selama ini.
BACA JUGA: Hasil Autopsi, Paru-paru Adam Terluka
"Mungkin minggu depan," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taruna Akpol Tewas, Pukulan Keenam Membuat Adam Tak Sadarkan Diri
Redaktur & Reporter : Boy