DPR Tegaskan Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi Kunci Atasi Stunting

Jumat, 10 Juni 2022 – 19:50 WIB
Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menegaskan kesejahteraan ibu dan anak menjadi kunci sukses untuk atasi kasus stunting. Ilustrasi anak: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menegaskan kesejahteraan ibu dan anak menjadi kunci sukses bagi Indonesia untuk terlepas dari kasus stunting pada balita.

Karena itu, keberaan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang saat ini masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dianggap mendesak.

BACA JUGA: Banggar DPR RI Apresiasi Pertamina Atas Kesediaan Berbagi Beban

"Semangat dari rancangan undang-undang ini, selain berbicara tentang jaminan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak. Tetapi RUU ini juga ke depannya akan menjadi kunci sukses bagi Indonesia," ujar Wahid kepada wartawan, Jumat (10/6).

Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada 2021, prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.

BACA JUGA: Raker dengan DPR RI, Menpora Amali Paparkan Program Prioritas Kemenpora 2023

Kasus tersebut diyakini, Wahid bisa diatasi dengan ketersediaan waktu yang cukup dari Ibu dalam mengurusi balitanya.

"Kita ketahui stunting itu, juga diakibatkan faktor ibu dan pola asuh yang kurang baik terutama pada perilaku dan praktik pemberian makan kepada anak juga menjadi penyebab anak stunting," jelasnya.

BACA JUGA: Menpora Amali Dapat Pujian dari Komisi X DPR RI Terkait Prestasi Indonesia di SEA Games

Wahid menegaskan kelak ketika RUU itu dijadikan sebagai Undang-Undang, Indonesia akan memiliki jaminan menuju generasi emas.

"Tentu ke depan kita juga akan memiliki jaminan generasi penerus kita adalah generasi emas," tegas politisi PKB itu.

Sebelumnya, dalam rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR RI, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak disetujui akan dibawa ke sidang paripurna DPR, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Kemudian, kata dia, akan dibahas bersama Pemerintah sebelum ditetapkan sebagai Undang-undang.

Pada rapat keputusan itu, Wahid mengungkapkan sejak diusulkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibahas secara insentif dan mendalam oleh panitia kerja (Panja) DPR.

Adapun poin penting yang terdapat pada RUU itu di antaranya seperti penambahan pasal yang berbunyi 'Hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum, serta mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan dan tumbuh kembang anak'.

Kemudian penambahan pasal yang berbunyi 'Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi Ibu yang bekerja'. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR RI dan Presiden Majelis Umum PBB Bahas Sejumlah Isu Global, Apa Saja?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler