jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menegaskan proses seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022-2027 yang baru diputuskan bersifat normatif dan sesuai prosedur dengan memenuhi prinsip keterbukaan kepada publik.
Dia memaparkan sejak dulu proses seleksi tersebut pada dasarnya berjalan secara normatif.
BACA JUGA: Pagu Anggaran Kemendagri, DKPP, dan BPIP pada 2023 Disetujui DPR
“Saya kira kalau proses yang kita lakukan selama ini itu normatif ya," kata Amir saat ditemui pasca pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI kepada awak media, Senin (19/9).
Dengan kata lain, lanjut Amir, ada tahapan-tahapan tersendiri yang ditempuh selama proses seleksi dengan memenuhi prosedur.
BACA JUGA: Keren, Program dan Kegiatan BPIP Diapresiasi DPR
Proses tersebut, jelas Amir, diawali dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengajukan diri, dengan segera setelah Komisi XI DPR RI menerima keterangan dari BPK mengenai adanya kekosongan pada lembaga negara tersebut.
"Kami dapat surat dari BPK terkait dengan adanya kekosongan. Kami segera umumkan kepada masyarakat melalui media nasional, untuk segera mendaftar (sebagai calon Anggota BPK)," papar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
BACA JUGA: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati Prolegnas RUU Prioritas 2023
Nama-nama yang telah mendaftar itu pun lalu disaring dalam tahap seleksi administrasi, di mana ada sepuluh orang yang dinyatakan lolos dalam proses seleksi tahun ini.
Nama-nama itu, lanjut Amir, kemudian kembali dilempar ke publik untuk memperoleh penilaian dari masyarakat luas.
"Itu pun kita lempar lagi ke masyarakat untuk melakukan penilaian, dan itu diserahkan ke Komisi XI apabila ada hal yang terkait dengan calon yang akan kita loloskan itu," jelas Amir.
Nama-nama yang telah lolos itu pun kemudian diserahkan ke DPD RI untuk mendapatkan pertimbangan terkait sosok-sosok tersebut.
Nama-nama yang lolos dari pertimbangan DPD RI itulah yang kemudian mendapat tiket untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI.
Diketahui, beberapa waktu lalu, beberapa elemen masyarakat mempertanyakan proses seleksi Anggota BPK terkait minimnya partisipasi publik akan proses seleksi tersebut.
Namun, Amir menjelaskan minimnya partisipasi ini bukanlah kewenangannya untuk memaksa orang mendaftarkan diri.
"Yang penting, proses untuk publikasi, supaya masyarakat tahu bahwa akan terbuka satu seat untuk mengisi kekosongan di BPK itu tersampaikan," tutur legislator dapil Sulawesi Selatan I itu.
Lebih lanjut, Amir pun menduga bahwa minimnya partisipasi masyarakat itu disebabkan oleh terbatasnya slot yang dibutuhkan oleh BPK RI.
‘’Pada kesempatan kali ini, hanya ada satu orang peserta yang pada akhirnya dapat lolos dan menjadi anggota BPK RI. "Kalau sekarang, kita buka satu (kursi), mungkin ya, mungkin karena yang berpikir juga, kalau hanya mengisi satu kemudian terlalu banyak pendaftar ya mungkin juga itu jadi pertimbangan," katanya
Meski demikian, ia memandang bahwa akan semakin baik, apabila ada semakin banyak orang yang terlibat dan menjadi peserta dalam proses seleksi tersebut.
Dengan demikian, akan ada semakin banyak opsi-opsi untuk menemukan sosok yang terbaik untuk BPK.
Adapun nama yang terpilih melalui proses musyawarah mufakat tersebut bernama Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK V.
Dia menggantikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia pada Desember 2021 silam. Sementara dalam musyawarah untuk mufakat menunjukkan semua fraksi mengusulkan untuk memilih Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK V. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi