DPR Terima 7 Surpres Termasuk Soal Permohonan Penjualan Eks Kapal Perang

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:52 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pimpinan legislatif menerima tujuh surat dari presiden yang isinya mulai permohonan penjualan barang milik negara hingga hubungan diplomatik.

Hal tersebut diungkapkan Dasco ketika memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Penjelasan KSAL Laksamana Yudo Soal Penjualan 2 Kapal Eks KRI

Surat Presiden (Surpres) pertama yakni bernomor R57 tertanggal 15 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks TNI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan.

"Kedua R59 tanggal 17 Desember 2021 hal calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025," kata Dasco saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: PELNI Mulai Layani Penjualan Tiket Penumpang, Hanya 6 Kapal yang Beroperasi

Surpres yang masuk berikutnya bernomor R60 tertanggal 20 Desember 2021 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk negara sahabat RI

Berikutnya, pimpinan DPR menerima Surpres bernomor R61 tertanggal 27 Desember 2021 perihal RUU tentang Pengesahan Persetujaun antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Republik Fiji Atas Kerja Sama Bidang Pertahanan.

BACA JUGA: 255 dari 575 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna, Ada Apa?

Surpres berikutnya bernomor R01 tertanggal 12 Januari 2022 perihal calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.

"Kemudian R02 tanggal 14 Januari 2022 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Dasco.

Kemudian pimpinan DPR menerima Surpres bernomor R03 tertanggal 18 Januari 2022 perihal usulan reaktivasi proses pembukaan hubungan diplomatik RI dengan Republik Sudan Selatan.

"Surat-surat telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020," ungkap Dasco.(ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler