Riyanta Optimistis Persoalan Mafia Tanah Diselesaikan dengan Cara Ini

Selasa, 17 Mei 2022 – 21:04 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta yakin masalah kejahatan dan mafia tanah bisa diselesaikan deng merekonstruksi pasal di UU KIP. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyatakan, banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan.

Informasi tersebut didapatkan dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan LSM Gerakan Antimafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.

BACA JUGA: Ini Alasan Setjen dan BURT DPR Batalkan Tender Gorden

“Kejahatan pertanahan atau mafia tanah, menurut saya, dapat diselesaikan dengan merekonstruksikan lagi pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik.

BACA JUGA: Tolong Dicatat! Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR Dibatalkan

Dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.

Hal tersebut akan menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan.

BACA JUGA: Johan DPR: Selesaikan Konflik Agraria Sektor Perkebunan

Kemudian, warga negara yang lebih berhak secara hukum diberi ruang untuk melihat dokumen warkah.

Namun, yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal dilindungi oleh hukum.

Karena itu, menurut Riyanta, Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikonstruksikan kembali dengan merevisinya.

“Jadi, saat dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa, seperti BPN, aparat kepolisian, maupun pengadilan, adu data ini bisa dilakukan para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi negara,” terangnya.

Riyanta berpandangan perlu ada lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan, seperti Densus 88 di kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme.

"Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus. Misalnya, di Polri, ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau, di BPN ada PPNS (penyidik PNS). Paling tidak, ide segar dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan bisa dilakukan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler