jpnn.com - JAKARTA-Masih ada beberapa pasal krusial dalam revisi UU Pilkada yang belum disepakati antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Salah satunya terkait syarat mundur anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak nanti.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Revisi UU Pilkada harus dapat mencegah munculnya politisi kutu loncat atau berpindah-pindah memanfaatkan peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. "Artinya jabatan sebelumnya hanya sebagai batu loncatan untuk menuju jenjang karir selanjutnya yang lebih menjanjikan," ujar Pangi, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Fenomena Ahok Tunjukkan Pentingnya Revisi UU Atur Soal Ini
Pangi mengatakan guna mencegah politisi kutu loncat, maka dalam Revisi UU Pilkada harus tetap diatur mengenai kewajiban anggota leguslatif mundur dari jabatannya terhitung sejak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Ini memang sebuah anomali dan sebuah perdebatan yang punya alasan sama-sama benar. Tetapi saya sepakat seseorang mundur dari pegawai negeri sipil dan jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD terhitung sejak mencalonkan diri mengisi jabatan publik," tandas Pangi.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengaku pihaknya terus menyamakan persepsi dengan pemerintah untuk menyesuaikan poin-poin revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
BACA JUGA: Muda Mudi Ahok Tak Mau Seperti Teman Ahok
“Poin yang masih belum titik temu itu mengenai aturan anggota DPR harus mundur apabila maju dalam kontestasi Pilkada. Karena, dalam putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ucap Rambe, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (24/5).
Namun menurut politisi Golkar ini, putusan MK tersebut harus memperhatikan faktor keadilan dengan petahana yang maju dalam Pilkada. "Anggota DPR sama seperti petahana, yaitu elected official. Mengapa petahana ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur," ketus Rambe.
BACA JUGA: Beginilah Jurus Teman Ahok Kejar Target Sejuta KTP
Beberapa poin yang telah disepakati antara DPR-Pemerintah, kata Rambe, misalnya seorang berstatus tersangka tidak diperbolehkan mendaftar ikut pilkada terutama yang terjerat kasus kekerasan seksual, narkoba, teroris, dan korupsi. "Kami sepaham agar tidak mencalonkan, teknisnya bisa di batang tubuh UU Pilkada atau Peraturan KPU," tegas Rambe.
Untuk menghindari politik uang maka telah disepakati bahwa dalam kampanye Pilkada diperkenankan dilaksanakan oleh pasangan calon. "Alat peraga kampanye dapat dipersiapkan oleh parpol dan pasangan calon, nanti KPU yang mengatur lokasinya," tandas Rambe. (dli/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Seperti Inilah PKS di Mata Fahri Hamzah
Redaktur : Tim Redaksi