DPR Tetap Tolak Rencana TNI Impor Helikopter

Rabu, 28 Desember 2016 – 08:38 WIB
Helikopter buatan PTDI yang dianggap banyak pihak lebih bagus dari AW101. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - TNI kembali merencanakan pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101). Padahal, rencana yang sama pernah ditolak Presiden Jokowi dan DPR pada Desember 2015 silam.

TNI berkilah bahwa rencana pembelian heli tersebut bukan untuk alat angkut VVIP seperti yang dulu pernah dikecam publik. Namun kali ini adalah untuk angkutan militer.

Rencana itupun kini kembali menuai kritikan. Pasalnya, menurut Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, rencana itu belum pernah dibahas dalam rapat kerja sebelumnya.

BACA JUGA: Keterlibatan Tentara Jadi Kendala Ungkap Suap Bakamla

”Nah ini yang kami nggak tahu, karena di Komisi I kan memang tidak mengerti sampai satuan tiga sehingga kami juga nggak tahu kenapa beli AW 101,” ujar Abdul melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/12).

”Seingat saya tidak ada pembahasan detail mau beli heli angkut atau tempur,” sambungnya.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Ikuti Pelatihan Pawang Anjing Pelacak, Nih Fotonya

Saat ditanya apakah dalam rapat kerja bersama Komisi I, Angkatan Udara menyatakan kebutuhan untuk pengangkutan pasukan khususnya dengan menggunakan helikopter, Abdul menjawab tidak ada.

”Setahu saya tidak ada (kebutuhan pengangkutan). Nanti bisa dicek lagi kalau kunjungan ke TNI AU detail pesawatnya,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

BACA JUGA: Pasukan Garuda Berbagi Baju Untuk Masyarakat Afrika

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, DPR telah mengingatkan pemerintah untuk tetap tidak membeli Helikopter AgustaWestland 101 dari pihak luar.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini mengatakan, saran tersebut sudah disampaikan DPR kepada pemerintah sejak jauh hari.

”Dari DPR sudah sampaikan supaya tidak membeli karena urgensi tidak ada dan itu melanggar undang-undang industri pertahanan,” kata Hasanuddin.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 43 ayat 5, pembelian alat pertahanan dari luar negeri baru memenuhi syarat bila industri pertahanan dalam negeri tak mampu menyediakan.

Padahal, untuk keperluan yang sama, TNI sebelumnya menggunakan helikopter EC 725 Super Puma Mark 2 yang diproduksi di dalam negeri.

Karena itu, pria yang akrab disapa Kang TB ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terhadap rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101.

”Sekarang keputusan ada di pemerintah. Semua elemen pemerintahan mulai dari Presiden, Menhan (Menteri Pertahanan), dan Panglima TNI juga telah menolak rencana pembelian helikopter itu, makanya pemerintah lah yang harus ambil sikap,” tandas Kang TB.

Diberitakan sebelumnya, Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena sesuai kebutuhan, dan bukan untuk VVIP yang sebelumnya telah ditolak Presiden.

”Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU,” kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12).

Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.

TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW 101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.

Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan. (dli/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KEREN! Beginilah Suasana Peringatan HUT RI di Lebanon


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler