JAKARTA—Kasus Bank Century menggambarkan lalainya pengawasan Bank Indonesia (BI)Di samping menunjukkan lemahnya otoritas BI dan Bapepam
BACA JUGA: Tumpa : Kencangkan Pengawasan
Setidaknya itu yang disampaikan para personil Komisi XI DPR RI antara lain Wakil Ketua Olly Dondokambey, Rama Pratama, dan Melchias Mekeng dalam RDP dengan BI, Bapepam serta LPS di Gedung Senayan, Selasa (10/2).Menurut Olly, kasus Century harusnya tidak terulang lagi jika pengawasan berjalan baik
"Nasabah kita hanya meminta perlindungan pada penyelenggara negara akan keamanan uangnya
BACA JUGA: Besok KPK Satroni Depdagri
Bagaimana bisa melindungi nasabah kalau penyelenggara negara tidak ketat dalam pengawasanSenada itu Melchias dari Fraksi Partai Golkar, menambahkan, dia pesimis kalau dana nasabah akan kembali
BACA JUGA: RI-China Urus Kasus Merpati
Dilihat dari sikap BI yang tidak tegas dalam memberikan sanksi pada direksi bank."BI saya lihat tidak tegas menjatuhkan sanksi, karena itu penjualan produk bermasalah di Century tetap berjalan dari 2002 sampai 2008Karena ketidaktegasan itu pula ribuan nasabah mengalami kerugian yang besar," tukasnya.
Sementara Rama Pratama menuding BI melindungi Century sehingga uang nasabah hilangHarusnya yang dikejar bukan cuma produknya saja tapi juga pemilik
"Kasus ini kan sudah lama terjadi, kenapa BI baru melakukan pemeriksaan pada 2005 dan sayangnya tidak tuntas jugaSebab kemudian produk investasi dana tetap terproteksi itu masih dijualSayangnya antara Bapepam dan BI saling lempar tanggung jawab," kritiknya
Menanggapi itu Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah membantah pihaknya melindungi Bank CenturyDia beralasan Century hanya berada di posisi sub agen penjual produk dana tetap tersebut.
"Kalau kemudian produk tersebut masih dijual hingga 2008 itu karena tindakan nakal dari oknum tertentuKami juga sudah menyerahkan masalah ini ke Bareskrim Polri untuk ditangani," tukasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarijaya Panggil Nasabah
Redaktur : Tim Redaksi