DPR Tuding BNPTKI Berorientasi Bisnis

Selasa, 29 November 2011 – 20:00 WIB

JAKARTA--Komisi IX DPR RI kesal dengan ulah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)Pasalnya, BNP2TKI tak memberi kabar soal Rakornis di Dubai, 20-21 November 2011

BACA JUGA: Genjot Konsolidasi, PAN Gelar Rakernas

Sebagai mitra kerja Komisi IX DPR RI hanya mengetahuinya dari pemberitaan media.

Di dalam Rakornis terdapat forum Employment Bussiness Meeting (EBM) yang dihadiri oleh agensi penyalur tenaga kerja asing dari negara Timur Tengah maupun Afrika Utara serta perusahaan penempatan TKI di tanah air atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)
BNP2TKI membawa 37 orang, 4 orang dari Kemenkes

BACA JUGA: Partai Biayai Operasional Dari Uang Negara



"Hal ini menyisakan pertanyaan mengapa rakornis dilaksanakan di Dubai, yang orientasinya jika dikaitkan dengan pertemuan Employment Bussiness Meeting, jelas sudah arah utamanya pada bisnis penempatan TKI, bukan perlindungan," sesal Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (29/11).

Dia menilai hal ini memerlihatkan BNP2TKI seolah tidak mengetahui bahwa kasus-kasus TKI paling banyak terjadi di Timur Tengah
Rieke pun memertanyakan, berapa anggaran ABPN yang digunakan untuk kegiatan tersebut

BACA JUGA: DPR Lanjutkan Ujian Enam Capim KPK

Kata Rieke, dengan jumlah rombongan yang sebesar itu, tidak sedikit biaya yang dihabiskan"Kegiatan ini mengindikasikan sebuah proyek untuk menghabiskan anggaran akhir tahun," imbuhnya.

Terkait Sudan, Rieke menambahkan negara itu merupakan salah satu kawasan di Timur Tengah dengan potensi konflik cukup tinggiMenurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Januari-Juni 2011, sudah ada 400 orang yang tewas dari 330 kasus di SudanKonflik ini disebabkan oleh sengketa ternakSudan juga masuk dalam tier 3 watch list menurut laporan Traffiking in Person 2011.

"Tier 3 adalah kategori negara yang tidak memenuhi standar minimum trafficking victims protection act," katanya.

Padahal lanjut dia, sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU 39 tahun 2004, penempatan TKI diluar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik IndonesiaAtau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing berikut berdasarkan pertimbangan keamanan.

Pengiriman TKI ke Sudan makin janggal karena Penempatan TKI ke  Sudan tanpa Perjanjian TertulisRencana penempatan TKI ke Sudan tanpa disertai perjanjian tertulisDan Hal itu menurut Rieke, bertentangan dengan UU 39/2004, terutama pasal 27.

"Untuk itu kami Mendesak BNP2TKI menyampaikan hasil Rakornis kepada Komisi IX , dan menyampaikan secara rinci anggaran yang digunakan untuk acara rakornis, baik yang bersumber dari APBN maupun sumber-sumber lain, saya meminta institusi yang berwenang melakukanaudit terhadap BNP2TKI, terutama terkait persoalan penggunaan dana untuk Rakornis di Dubai," katanya.

Selain itu, Rieke mendesak BNP2TKI menyerahkan kajian tentang  Sudan yang menjadi pertimbangan rencana penempatan TKI ke negara tersebut"Kemenlu harus menunda penempatan TKI ke Sudan sampai disepakati perjanjian kerjasama antar RI dan Sudan yang berorientasi pada perlindungan TKI," tuntasnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Curhat ke Bang Yos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler