DPR Tuding Menkumham yang Tunda Penyelesaian RUU Terorisme

Selasa, 15 Mei 2018 – 20:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Parlemen membantah sebagai pihak yang sengaja menunda pembahasan RUU Terorisme.

Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo justru penundaan berasal dari pemerintah. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

BACA JUGA: DPR: Semua Fraksi Dukung Penyelesaian RUU Antiterorisme

“Memang beberapa kali Menkumham Yasonna Laoly mengirim surat ke DPR untuk menunda pengesahan RUU Teroris itu. Jadi, masalahnya di Menkumham RI yang selama ini sudah menyurati DPR untuk meminta penundaan," tegas Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/5).

Menurut politikus PKS itu, Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. “Kalau pemerintah seperti itu, kan enggak bisa DPR untuk melanjutkan," ujarnya.

BACA JUGA: Fahri: Pelaku Teror dan Bom Bunuh Diri Bukan Orang Islam!

Dia menyarankan agar Presiden Jokowi menegur Menkumham karena hingga saat ini revisi UU Antiterorisme itu belum disahkan. 

"Seharusnya Presiden menegus Menkumham, kenapa Menkumham meminta penundaan? Jadi ini permasalahan di internal pemerintah. Seharusnya ada koordinasi," pungkasnya.

BACA JUGA: Peresmian Kedutaan AS di Yerusalem Kian Suburkan Terorisme

Hidayat juga meminta Presiden harus meminta Menkumham untuk segera mencabut surat penundaan tersebut dan menggantinya dengan surat pembahasan lanjutan. "Seharusnya diperintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan dan membuat surat baru untuk dibahas kembali," tegasnya.

Hanya saja saat dikonfirmasi, Menkumham Yasonna Laoly membantah jika pemerintah meminta menunda pengesahan RUU itu. Apalagi, revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah sejak Februari 2016.

"Tidak. Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna, Selasa (15/5).

"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan RUU Antiterorisme tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja). 

Namun, Bamsoet menyebut pengesahan tertunda justru karena pemerintah perlu waktu untuk menentukan definisi terorisme.

"Kita sudah sepakat kemarin saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kita sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," ujarnya.

Rencananya, pengesahan RUU Antiterorisme akan digelar setelah masa reses berakhir dan dimulainya persidangan DPR pada minggu depan. 

"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," lanjut dia.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: RUU Antiterorisme Segera Disahkan Bulan Ini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler