jpnn.com, JAKARTA - Rapat pembahasan Perppu Ormas dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama atau pandangan mini fraksi antara Komisi II DPR dan pemerintah, Jumat (20/10) akhirnya ditunda. Rapat yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo ditunda atas permintaan sejumlah fraksi di Komisi II DPR.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, para ketua kelompok fraksi (kapoksi) sebelumnya sudah menggelar sejumlah rapat. Komisi yang membidangi pemerintahan dan dalam negeri ini itu menginginkan pengambilan keputusan tingkat satu bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
“Semaksimal mungkin musyawarah itu bisa mencapai kata mufakat, begitu juga dengan pemerintah yang insyaallah bermufakat,” kata Amali yang memimpin rapat di ruang Komisi II DPR, Jumat (20/10).
BACA JUGA: Demi Konstitusi, PKS Tolak Perppu Ormas
Setelah rapat-rapat itu, kata Amali, ada beberapa usulan dari sejumlah fraksi. Ada yang meminta ingin konsolidasi karena berkaitan dengan pengambilan keputusan di paripurna.
Ada yang usul selesaikan di Komisi II DPR, sehingga nanti tinggal melaporkan di paripurna saja. Kemudian, ada beberapa fraksi yang minta waktu berkonsultasi dengan pimpinan partai.
BACA JUGA: Muncul Opsi Jalan Tengah Pembahasan Perppu Ormas
Jadi, kata Amali, dari meja pimpinan mengusulkan raker dilanjutkan Senin (23/10) pukul 10.00. Sehingga siang atau sore sudah melakukan rapat badan musyawarah (bamus) agar pelaporan ke paripurna tidak terganggu. “Apakah dapat disetujui raker ini dimundurkan di raker hari Senin pukul 10?” tanya Amali. Peserta rapat pun setuju setelah mendengarkan pendapat dari pemerintah.
Tjahjo berpendapat, pada prinsipnya pemerintah sepakat raker diundur sampai Senin (23/10) nanti. “Dengan catatan tidak merubah agenda hari dan tanggal paripurna,” ujar Tjahjo.
Dia menghargai inisiatif pengunduran rapat yang datang dari pimpinan Komisi II lewat para kapoksi.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Setjen Parlemen Berperan Penting Dalam Pengambilan Keputusan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi NKRI, Pak Darmo Harapkan DPR Setujui Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : Boy