jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyampaikan definisi terorisme.
Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan mengatakan, persoalan definisi itu perlu didudukkan lagi antara pemerintah dan DPR.
BACA JUGA: Perhimpunan Pemuda Hindu Apresiasi Pengaktifan Koopssusgab
"Saya pikir perlu duduk lagi untuk bersama-sama membahas masukannya lagi," kata Syarief di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5).
Dia mengatakan sekarang tengah menunggu bagaimana pandangan dari pemerintah. Terutama soal rencana DPR yang ingin memasukkan motif politik dalam definisi terorisme.
BACA JUGA: Koopssusgab Tak Perlu Lagi Jika RUU Antiterorisme Disetujui
"Insyaallah dalam waktu singkat ada kesepakatan pemerintah dan DPR," ujar dia.
Wakil ketua umum Partai Demokrat itu menyatakan bahwa motif politik memang perlu dimasukkan dalam definisi terorisme.
BACA JUGA: Alumni Mahasiswa Suriah Desak DPR Sahkan UU Antiterorisme
"Karena ISIS itu kan pengin mendirikan negara Islam segala macam. Nah, kalau menyangkut tentang negara itu kan politik," ungkap Syarief. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Teror Marak, Mendagri Minta Kepala Daerah Waspada
Redaktur & Reporter : Boy