jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan mengatakan dalam undang-undang memang membolehkan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas terorisme Sebab, memberantas terorisme merupakan satu dari sekian banyak tugas TNI selain perang.
Dia mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme juga mendorong pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Namun, Syarief menuturkan, tidak perlu lagi membentuk atau mengaktifkan badan seperti Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Sebab, sudah ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang fungsi dan tugasnya tinggal ditingkatkan saja.
BACA JUGA: Alumni Mahasiswa Suriah Desak DPR Sahkan UU Antiterorisme
"Karena menurut pansus, BNPT adalah lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu. Dan itu akan mewadahi, soal TNI akan ada di situ," kata Syarief di gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5).
Menurut Syarief, Koopssusgab mungkin saja dibutuhkan jika keadaan sudah gawat darurat dan sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan. Sebab, ujar dia, pemerintah harus tanggap dan membuat penanganan terorisme menjadi prioritas.
BACA JUGA: PDIP Setuju Koopssusgab TNI Diaktifkan
"Nah, tetapi begitu UU Antiterorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi," katanya.
Menurut dia, kalau mau aktifkan Koopssusgab sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan, tidak masalah. Karena terorisme itu tidak bisa ditunggu, harus ada tindakan secepatnya.
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Dasar Hukum Koopssusgab
“Karena mungkin satu bulan ini kami tuntaskan. Kalau nanti ada UU Antiterorisme, lembaga yang mengurus terorisme itu adalah BNPT," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju Koopssusgab Aktif Lagi tapi Hanya Sementara
Redaktur & Reporter : Boy