DPR: Turunkan Suku Bunga KUR

Senin, 22 Februari 2010 – 14:50 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kementerian KUKM harus mengevaluasi ulang dan menurunkan suku bunga KUR karena suku bunga saat ini cukup tinggi jika dibebankan kepada para pelaku KUKM," terang Airlangga kepada wartawan ketika ditemui usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).

Airlangga menyebutkan, dengan nilai suku bunga KUR yang saat ini berkisar di angka 22-24 persen, sebenarnya bisa saja diturunkan jika menggunakan program Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

"Double digit yang ada sekarang, terlalu tinggiHarusnya di bawah angka 20 persen, atau idealnya berada di range angka 16-20 persen

BACA JUGA: 28 Juta Unit Barang Milik Negara Ditertibkan

Lagipula program ini kan untuk pemberdayaan usaha di tingkat kredit Rp5 juta," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri KUKM Syarif Hasan mengatakan bahwa penurunan suku bunga perlu melalui evaluasi yang cukup panjang.

"Dalam menurunkan suku bunga harus melalui evaluasi
Selain itu, kita juga harus melihat bagaimana kondisi ekonomi pasar saat ini," terangnya.

Syarif menyebutkan, saat ini pemerintah telah menetapkan penurunan suku bunga KUR dari 16 persen  menjadi 14 persen untuk plafon kredit Rp5 juta ke atas

BACA JUGA: Program Stimulus Fiskal Dipertahankan

Sedangkan, untuk suku bunga KUR dengan plafon Rp5 juta ke bawah juga diturunkan dari 24 persen  menjadi 22 persen.

"Untuk jumlah dana KUR yang telah tersalurkan hingga per 31 Januari 2010, ada sebanyak  Rp17,5 triliun dengan 2,4 juta debitur,  dengan rata-rata pada plafon Rp7,18 juta per orang," sebut Syarif.

Lebih lanjut Syarif menjelaskan, mengenai target perluasan akses KUR melalui penambahan bank pelaksana KUR, pihaknya telah  berhasil mencapai 100 persen dengan ditetapkannya 13 Bank Pembangunan Daerah sebagai Bank Pelaksana KUR yang baru oleh komite kebijakan.

Di antaranya, Bank DKI, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD Jogjakarta, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Pelatihan Pelaku UKM Masih Jadi Prioritas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi ACFTA, Bea Cukai Perketat Pengawasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler