jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengusulkan supaya pemerintah memberlakukan penskoran dalam seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK).
Menurut Fikri, meskipun tidak tertulis dalam aturan, masalah usia guru honorer kategori dua (K2) yang akan mengikuti tes CPPPK harus dipertimbangkan oleh pemerintah. Utamanya yang tua-tua.
BACA JUGA: Prabowo Sentil Intelijen, PDIP Singgung Penculikan Aktivis
Oleh karena itu, menurut dia, di dalam proses seleksi tersebut, materi tesnya jangan yang sulit-sulit. Selain itu, usia dan lama pengabdian mereka hendaknya dilakukan penskoran.
"Kalau perlu karena pengabdian mereka yang lama, itu bisa dianggap sebagai skor (poin tambahan-red). Yang lama (mengabdi) misalnya punya skor lebih banyak dibanding yang baru," kata Fikri kepada JPNN, Selasa (15/01).
BACA JUGA: Kotak Hitam JT610 Ditemukan, Begini Respons Lion Air
Aspek semacam itu menurut politikus PKS ini, harus diperhatikan dalam pelaksanaan tes CPPPK. Apalagi penskoran itu bukan aib dalam mengakomodasi guru-guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Kalau semuanya pakai tes (yang sulit), nanti lagi-lagi yang diterima yang fresh, yang masih muda. Yang tua-tua akhirnya diabaikan. Padahal kita tahu kontribusi guru baik itu negeri maupun swasta, besar bagi bangsa ini," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: 2019, Kementan Bagikan 40 Ribu Unit Alsintan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri Cukup Ketat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam