DPR: Usut Pabrik Petasan yang Pekerjakan Anak-Anak

Sabtu, 28 Oktober 2017 – 12:46 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendesak Polri mengusut dugaan pelanggaran pabrik petasan PT PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten, karena mempekerjaan anak-anak.

Menurut Saleh, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur. Dalam pasal 74 disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral.

BACA JUGA: Satu Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan Dipulangkan

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, tegas dia, bisa dijatuhkan pidana maksimal lima tahun dan juga denda.

“Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian,” kata Saleh, Sabtu (28/10).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Bupati Tangerang Buat Korban Gudang Petasan

Dia menambahkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya. Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.

“Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang,” jelasnya.

BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Main-Main dengan Keselamatan Kerja

Saleh menyayangkan Kementerian Tenaga Kerja lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Menurut dia, ini membuktikan bahwa Kemenaker selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut. Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi.

“Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat,” kata Saleh. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Olah TKP di Pabrik Petasan, 7 Saksi Diperiksa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler