DPR: UU BUMN Tak Memadai Lagi

Senin, 30 Mei 2016 – 02:53 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya saat diskusi bersama wartawan parlemen RI di Batam, Kepri, Jumat (27/5) malam. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - BATAM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijaya menilai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tidak memadai lagi. Sebab, UU tersebut tidak menyinggung anak perusahaan yang jumlah asetnya justru lebih besar dari BUMN itu sendiri.

“Bahkan, BUMN sendiri sebagai induk anak perusahaan tersebut asetnya bisa nol. Padahal, semua operasional dan asetnya tersebut selalu dikonsultasikan dengan induk BUMN, dan itu uang negara,” kata Azam Azman saat diskusi dalam acara Press Gathering bersama Wartawan Parlemen RI di Batam, Kepri, Jumat (27/5) malam.

BACA JUGA: Kemenhub: Terbukalah Simpul-simpul Ekonomi

Pada kesempatan itu, Azam menyoroti banyaknya saham BUMN yang dijual ke pihak asing. Bahkan, pertanggungjawabannya keuangannya tidak jelas, sehingga banyak BUMN yang gulung tikar, dan bangkrut. Contohnya, PT. Merpati Airlines.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Optimalkan Bandara Kualanamu, AP II Gandeng GVK Airports

BACA JUGA: Proyek Makin Moncer, KAI Butuh Ribuan Pegawai Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentingnya Kekuatan Hukum Tetap Untuk Bisnis dan Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler