KERAWANG--Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Herman Khaeron mengatakan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) di Kementerian Pertanian di lebur menjadi Badan Otoritas Pangan guna menghindari dualisme kebijakan pangan nasional.
"Badan Urusan Logistik dan Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian sebaiknya dilebur menjadi Badan Otoritas Pangan," kata Herman Khaeron, kepada wartawan, di Kerawang, Sabtu (26/11).
Berpisahnya dua badan yang selama ini ditugasi mengurus pangan nasional kata Herman, telah melahirkan dualisme kebijakan pangan nasional yang terbukti tidak efektif dalam memenuhi dan mendistribusikan pangan secara baik dan tepat sasaran.
Kalau dua badan pangan ini dilebur menjadi satu, dalam pandangan Komisi IV DPR, lembaga baru itu nantinya tentu akan lebih kuat karena disamping berfungsi sebagai operator, Badan Otoritas Pangan juga bertugas sebagai lembaga perumus kebijakan dalam pemenuhan pangan secara realistis, ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengungkap upaya ke arah tersebut saat ini sudah berproses di Komisi IV DPR seiring dengan mulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
"Dalam prakteknya undang-undang pangan tersebut di atas sudah tidak mampu menghadapi tantangan pembangunan pangan di era globalisasi ini, karena itu, bangsa ini perlu satu undang-undang pangan baru agar Indonesia tidak menjadi pasar produk pangan negara asing karena UU Nomor 7 tahun 1996 hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distrbusi," tegasnya.
Selain itu menurut Herman Khaeron, substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian hingga muncul berbagai kendala dalam pelaksanaanya.
Terakhir dikatakannya bahwa hal yang paling krusial nantinya dalam pembahasan RUU Pangan terdapat pada Bab X Pasal 105 hingga 109 karena ini terkait langsung dengan kebutuhan peleburan Bulog dan Badan Ketahanan Pangan.
"Saya menduga kedua lembaga tersebut secara ego sektoral akan mengajukan berbagai argumentasi agar mereka tidak dilebur karena ada kepentingan tertentu dibalik eksistensinya masing-masing," pungkas Herman Khaeron(fas/jpnn)
BACA JUGA: RUU Pangan Atur Sanksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit HIN, DPR Diminta Bentuk Pansus
Redaktur : Tim Redaksi