RUU Pangan Atur Sanksi

Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusialWakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, menjelaskan, RUU Pangan nantinya akan mengubah sejumlah pasal karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, perlu juga disempurnakan pasal 23 sampai 60 yang mengatur mengenai cadangan, penganekaragaman, krisis,  keterjangakauan, serta  pemasukan dan pengeluaran pangan dari dan ke Indonesia

BACA JUGA: Kasus Gizi Buruk Bukti Pembangunan Pangan Lamban

"Kemudian RUU ini akan dilakukan penyempurnaan mengenai pasal 67,70,71,76.79,82,84 dengan menambahkan sanksi administratif," ujarnya.

Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan, pembahasan paling krusial dalam RUU ini adalah mengenai norma kelembagaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Badan Otoritas Pangan (BOP) yang terdapat dalam Bab X pasal 105 dan 109


"BOP merupakan hasil integrasi atau peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog)

BACA JUGA: Tanpa KTP Bisa Buka Tabungan

"Menurut pandangan kami lembaga-lembaga pangan tersebut sudah selayaknya tidak dipisah-pisah dan membuat kebijakan masing-masing," kata Herman Khaeron, Sabtu (26/11), di Jakarta.

"Kami, Komisi IV DPR RI menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat, bukan saja sebagai operator, tapi juga sebagai pengambil kebijakan maupun perumus kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan pangan," tambahnya.

Menurutnya, UU ini bermaksud menciptakan aturan main pemenuhan kebutuhan pangan

BACA JUGA: Audit HIN, DPR Diminta Bentuk Pansus

Dari pemenuhan pangan keluarga, menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang mengatur panganMenciptakan aturan main mengenai desentralisasi pemenuhan kebutuhan pangan"Artinya daerah wajib dan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pangan penduduknya yang mengacu kepada kearifan lokal," kata dia.

Tujuan akhirnya, lanjut Herman, mencapai suatu keadaan seperti dalam UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan BudayaDimana, pangan adalah bagian dari HAM (right to food) dan merupakan hak asasi

"Negara bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan serta menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnyaTerutama distribusi pangan dan kemudahan rakyat mengakses pangan," tuntas Herman Khaeron(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelebihan Subsidi Dibayar Tahun Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler