DPRA Tolak Calon Independen

Qanun Pemilukada Disahkan

Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB

BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa (28/6), berlangsung alotLangkah terakhir, pimpinan sidang terpaksa menggelar voting penetapan, apakah calon independen diterima atau ditolak

BACA JUGA: Anas: Itu Skenario 2014

Hasilnya, 40 anggota parlemen menolak klausul pasal tentang calon independen, 27 orang abstain dan dua orang tidak hadir
Dari voting tersebut diperoleh, bahwa calon independen tidak dimasukkan dalam klausul pasal qanun Pemilukada kali ini

BACA JUGA: DPR Dorong Pensiun Dini PNS



Setelah voting dilakukan, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengetok palu sebagai tanda sahnya Qanun Pemilukada dengan surat keputusan No
06/DPRA/2011

BACA JUGA: Dukungan PBR Beralih ke Atut Chosiyah

Agenda voting, awalnya sempat tertunda karena dihujani interupsi tentang mekanisme yang digunakan

Pantauan di gedung perwakilan rakyat, awalnya dalam rapat akhir pendapat fraksi, hanya Fraksi Partai Aceh yang secara tegas menolak dimasukkan klausul pasal tentang calon independent dalam Qanun Pemilukada AcehSedangkan Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Fraksi PPP – PKS menyatakan dalam kesimpulan mereka, bahwa calon perseorangan harus ada dalam PemilukadaNamun disaat proses voting terbuka digelar, kebanyakan dari anggota DPRA khususnya yang berasal dari partai nasional tidak bersikap dan memilih abstain

Dalam kesempatan itu juga dilakukan voting tentang mekanisme penyelesaian sengketa PemilukadaDimana ada 37 anggota legislatif memilih sengketa Pemilukada Aceh diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), sedangkan yang memilih abstain sebanyak 30 orang.

Mayoritas anggota dewan, khususnya dari Fraksi Partai Aceh meminta pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera menandatangani qanun yang telah disepakati oleh DPRA tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah.

Hanya saja, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan, karena Irwandi Yusuf tidak hadir dalam rapat paripurna, dan diwakili oleh Sekda Aceh T Setia Budi yang langsung beranjak pergi ketika sidang ditutup.

Namun jika merujuk pada komentar Irwandi sebelumnya, besar kemungkinan gubernur tidak bersedia untuk membubuhkan tandatanganBahkan menyatakan tidak akan sepakat dengan Qanun Pemilukada yang disahkan legislatif, bila tidak mengakomodir calon perseorangan, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut isi Pasal 256 UUPA.

Sementara itu, sebelumnya di pagi harinya suasana di dalam gedung DPRA sempat terlihat ratusan warga yang menolak calon independenBukan hanya itu, para pengunjuk rasa juga membuat suasana ricuh, karena meneriaki fraksi yang bersilang pendapat dengan mereka terkait dengan kehadiran calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh.

”Fraksi PA setuju dengan Raqan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, asal tidak memasukkan klausul tentang calon perseorangan," kata Ridwan Abubakar saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

FPA menyatakan setuju dengan qanun Pemilukada, asalkan penyelesaian sengketa Pemilukada tidak boleh diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRA disampaikan oleh Jemarin menyatakan bahwa calon perseorangan harus diakomodir dalam Qanun PemilukadaDan sengketa Pemilukada harus diselesaikan oleh MK.

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRA disampaikan M Husen Banta, dalam kesimpulan akhir fraksinya menyebutkan, tidak ada celah untuk bersimpang jalan dengan keputusan MK tentang yudicial review pasal 256 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berkenaan dengan calon perseoranganDan, manakala isi raqan Pemilukada tidak mengakomodir calon perseorangan maka, FPG menyatakan keberatan untuk disahkan menjadi qanun Aceh. 

”FPG taat dan patuh pada peraturan perundang – undangan yang berlaku termasuk keputusan MK,” sebutnya.Dan, Fraksi gabungan PPP – PKS pada pendapat akhir fraksinya dibacakan oleh Fuady Sulaiman menyatakan tetap menghormati keputusan MK sebagai keputusan hukum tata negara, tentang yudicial review terhadap klausul calon kepala daerah perseorangan yang diatur dalam UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh

Sehari sebelum dilangsungkannya rapat paripurna pembahasan qanun Pemilukada, ribuan massa telah memadati Masjid Baiturrahman Banda AcehTerbukti, pada hari "H" putusan qanun Pemilukada soal penyertaan calon independen, ribuan massa tersebut "mengepung" gedung DPRA

Massa dari Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) ini datang ke gedung rakyat dengan melakukan aksi long march dari depan Masjid Raya BaiturrahmanSetelah sebelumnya mereka datang ke Banda Aceh dengan menumpangi sejumlah kenderaan roda empat dari sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh.

Pengamanan di sekitar gedung DPRA juga lain dari hari biasanyaPersonil gabungan dari TNI/Polri dan petugas dari Satpol PP berjaga-jaga di lokasiTak hanya itu, setiap pengunjung yang hendak masuk ke dalam komplek DPRA harus melewati pemeriksaan petugas dan diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Polisi ikut mengerahkan panser dan water canon serta menutup jalan Teungku Daud Beureueh atau tepatnya jalan di depan Gedung DPRA yang menjadi lokasi konsentrasi massa,.

”DPRA tidak boleh mengakomodir calon perseorangan, karena bertentangan dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki," kata Koordinator Aksi, Indra FauziMereka beralasan, aksi yang digelar tersebut dilakukan untuk menyelamatkan UU Pemerintahan Aceh (UU PA) yang merupakan sebuah Undang-Undang bersifat khusus dan istimewa yang bersandar pada pasal 18 a dan p18 b Undang-Undang Dasar 45, yang lahir karena amanah MoU Helsinky(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak KLB Demokrat, Garansi Pasang Badan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler