DPRD Bahas Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI, Anies: Kami Hormati Semua Proses

Senin, 29 Agustus 2022 – 14:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. 

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Jakarta Jadi Tuan Rumah U20, Anies Ajak Pemimpin Kota di Dunia Bahas Hal Penting Ini

Bagaimana respons Anies?

Dia mengaku menghormati proses pemberhentian dirinya sebagia kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI Jakarta tersebut.  

BACA JUGA: Peringatan Arief Poyuono buat Ganjar dan Anies, Ada Potensi Melongo

Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan  wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.

"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya. Jadi, ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8). 

BACA JUGA: Hadir dalam Pembukaan Kuliah UMB, Anies Beri Pesan Penting untuk Mahasiswa

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bamus nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2022.

"Kami bamus-kan dulu," kata Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di tanah air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler