jpnn.com - PURWOKERTO - Kalangan dewan mendesak Pemkab Banyumas untuk mengkaji wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kotamadya Purwokerto. Sebelumnya, wacana serupa pernah dilontarkan kalangan dewan pada 2005 lalu.
Wakil Ketua DPRD Widodo Dwi Prastowo meminta Pemkab untuk mengkaji kembali wacana yang telah dilontarkan sejak 2005 lalu. Wacana ini, kata dia, bukan tanpa pertimbangan. Mengingat kondisi Kabupaten Banyumas dengan jumlah penduduk yang terus meningkat pesat memerlukan pelayanan yang cepat dan mudah. Selain itu, melihat perhatian pemda selama ini masih terpusat di perkotaan.
BACA JUGA: Gubernur Maluku Nyaris Terseret Air Bah
"Saat ini penduduk Banyumas mencapai 1,8 juta. Dan Purwokerto mencapai 300 ribu jiwa. Dengan luas dan jumlah penduduk yang besar, perlu ada pembagian agar maksimal," katanya.
Perhatian yang terpusat di perkotaan, kata dia, menyebabkan laju perkembangan di desa terasa lambat dan berakibat tidak tergarapnya potensi yang ada. "Pemkab masih terfokus pada pembangunan perkotaan," ujarnya.
BACA JUGA: Bencana Way Ela, Sekolah Diliburkan
Diakui, usulan pemekaran sudah pernah diajukan sejak 2005 lalu saat masa Bupati Aris Setiono dan ketua DPRD almarhum dr Tri Waluyo Basuki. Namun tidak disetujui oleh gubernur yang menjabat saat itu. "Usulan ini dilontarkan lagi, mengingat perkembangan kabupaten. Dalam beberapa tahun ini saja, jarak tempuh ke kecamatan lain sudah demikian lama," katanya.
Widodo berharap jika wacana ini disetujui, maka segala perizinan, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan akan lebih mudah. Artinya desa akan lebih fokus tergarap, yang bukan tidak mungkin akan tercipta kantong ekonomi baru di pedesaan.
BACA JUGA: Bencana Way Ela, 3 Warga Dinyatakan Hilang
Dibanding kabupaten tetangga yang saat ini tengah ada wacana pemekaran, kata dia, Kabupaten Banyumas sudah lebih dulu siap. "Untuk Banyumas sebenarnya siap karena sudah dilengkapi dengan kantor administrasi. Hanya beberapa yang kurang. Begitu pula dengan berbagai kantor administrasi sudah tersedia di Purwokerto," nilainya.
Namun jika pemekaran sulit diwujudkan, lanjut Widodo, maka Pemkab perlu menambah besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD. Penambahan ini untuk penguatan infrasrtuktur desa. Seharusnya Pemkab tidak lagi berkutat pada urusan infrastruktur saja. Sebab, masih ada perhatian lain yang lebih besar, yakni kemiskinan dan penganguran. "Saat ini, besaran ADD hanya Rp 176 juta per desa per tahun. Mestinya bisa dinaikkan maksimal Rp 1 miliar per per desa," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha Purwokerto menyambut positif jika ada usulan pemekaran lagi. Menurutnya, khusus Purwokerto sudah layak menjadi kotamadya. Perkembangan ekonomi dan dinamika masyaraka tergolong pesat dan perluasan kota juga mengarah ke pinggiran. "Agar ekonomi merata dan pelayanan ke masyarakt lebih dekat lebih baik dipisahkan. Purwokerto bisa konsentrasi sebagai kota jasa perdagangan, Banyumas dengan unggulan sektor pertanian, perkebunan, pertambangan. Termasuk sektor pariwisata dan industri. Jadi tetap bisa saling menopang," katanya. (azz/sus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Banjarmasin Batalkan DPT dan TPS Pilkada Tala
Redaktur : Tim Redaksi