BATAM - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng, dan nasi goreng.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tintin Yuniastuti, mengatakan, sampai saat ini tidak ada data resmi berapa banyak warung pinggir jalan di Kota Batam"Tapi diperkirakan ada 1.500 warung makan di seluruh Kota Batam
BACA JUGA: Mendagri Berharap Plt Gubernur tak Sampai Dipaksa
Itu perkiraan kitaLebih lanjut Tintin mengatakan, jika besar retribusi yang dipungut Rp5 ribu per hari, maka PAD yang diperoleh dalam satu hari bisa mencapai Rp7,5 juta atau Rp225 juta per bulan atau Rp2,7 miliar per tahun
BACA JUGA: Antisipasi Bom, Kendaraan Melintas Perbatasan Dirazia
"Itu kalau besar retribusinya Rp5 ribu per hariBACA JUGA: KNKT Bakal Investigasi Kebakaran KM Marina
Daripada warung-warung itu jadi bahan pungutan liar, lebih baik dipungut PAD-nya untuk pembangunan," jelasnya.Tintin menambahkan, warung-warung pinggir jalan ini jika tidak ditata dengan baik akan dapat mengganggu keindahan Kota BatamSebab itu, kata Tintin, warung pinggir jalan harus ditata dan diatur di lokasi mana saja yang bisa berdiri agar tidak mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya
Meski demikian Tintin menilai hal itu tergantung pada kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait dalam menyikapi peluang PAD iniSistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
"Kita minta agar Dispenda dan Distako, serta dinas terkait membahas dan mengajukan usulan retribusi PAD pada warung pinggir jalan iniHarus sama-sama menaikkan PAD," katanya(amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Diperiksa, BCW Bakar Pakaian Dalam Wanita
Redaktur : Tim Redaksi