DPRD Cilacap dan Bea Cukai Bahas Potensi Pembangunan KIHT

Selasa, 10 November 2020 – 19:37 WIB
DPRD Cilacap konsultasi dengan bea Cukai Jateng & DIY terkait pembangunan KIHT. Foto: dok Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - DPRD Kabupaten Cilacap mengunjungi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk mengonsultasikan dan menjajaki potensi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Cilacap.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Saiful Musta’in mengatakan, langkah sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai terkait pembangunan KIHT.

BACA JUGA: Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal hingga ke Kota-kota Kecil

"Dengan sambutan Bea Cukai, kami merasa mendapat dorongan luar biasa menindaklanjuti ini. Kami ingin bergerak cepat. Ini merupakan momentum yang tepat karena saat ini kami sedang melakukan pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang RTRW dan rencana detail tata ruang," kata Saiful, Kamis (5/11).

Menurut Saiful, angka pengangguran di Cilacap masih cukup tinggi yakni sekitar 61 ribu orang. Dia berharap KIHT dapat menjadi salah satu solusi, sehingga perlu disesuaikan dengan rencana tata ruang sehubungan dengan KIHT.

BACA JUGA: Fenomena Habib Rizieq, Prof Jimly Melontarkan Kritik Menghujam

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyambut baik kunjungan kerja dewan, dan berjanji akan membantu sepenuhnya rencana implementasi pembangunan KIHT di Kabupaten Cilacap.

Namun, Tri berpesan agar rencana ini dibahas dan dimatangkan terlebih dahulu bersama Pemda setempat, terutama apabila akan menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Instansi Lain dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Produk Ilegal

“Alokasi DBHCHT di Cilacap mungkin tidak besar, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan KIHT di sana. Apalagi jika sudah ada pengusahanya, tenaga kerjanya, dan komunitas tembakaunya," jelas Tri.

Dia menjelaskan bahwa pembagian DBHCHT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kemenkeu, sedangkan Bea Cukai hanya memungut penerimaan dan mengawasi cukainya.

“DPRD bisa melakukan pendekatan dan mendorong Pemda setempat untuk merealisasikan KIHT. Kami dukung mulai dari awal hingga akhir. Soppeng juga dapat dijadikan contoh terkait bentuk KIHT, tidak harus serepresentatif KIHT Kudus," ucap Tri.

Dia menekankan bahwa dengan adanya KIHT, maka ada potensi pengusaha yang ilegal akan menjadi legal. Di sisi lain turunnya peredaran rokok ilegal akan menaikkan penerimaan cukai sehingga DBHCHT, pajak rokok dan pendapatan lain yang diterima daerah akan meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Nur Rusydi turut mengungkapkan bahwa KIHT merupakan salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal, membina IKM dengan mendekatkan mereka ke pasar.

Kemudian, upaya mengoptimalkan penggunaan DBHCHT, mengembangkan industri pendukung, serta untuk memudahkan pengawasannya.

Manfaat dari keberadaan KIHT sendiri antara lain perizinan berusaha yang cepat, mudah tanpa biaya, boleh ada kegiatan penunjang seperti pengadaan filter rokok, kemasan, dan lainnya.

"Para pengusaha tidak dibatasi luas lahan usaha lagi. Para pengusaha juga akan mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari,” pungkas Nur Rusydi.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler