jpnn.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati angka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 sebesar Rp 82,5 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilaksanakan sejak 31 Oktober-3 November 2022.
BACA JUGA: Pemprov DKI Mending Lakukan ini Daripada Melanjutkan Program DP Rp 0
“Dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 82,5 triliun untuk dapat disetujui,” ujar Pras dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Pras memastikan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 akan memasuki tahapan penandatanganan kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
BACA JUGA: Usulan Anggaran Penanganan Banjir DKI Jakarta Disorot, Konon Masih Kurang
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Usulkan APBD 2023 Rp 85 Triliun dalam KUA-PPAS
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan.
Dengan demikian, jumlah pendapatan dan jumlah belanja dinilai seimbang.
“Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, sehingga sudah seimbang antara pendapatan dan belanja,” tutur Edi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi