jpnn.com - JAMBI - Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 dilakukan kemarin. Pelantikan diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan kantor gubernur Jambi.
Pendemo sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Hal tersebut berawal ketika sejumlah mahasiswa mencoba menerobos hadangan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD.
BACA JUGA: Bule AS Diperiksa terkait Percobaan Perampokan
Pendemo menuntut komitmen anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru dilantik, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. "Kami ingin bertemu dengan wakil rakyat langsung," kata Kaharuddin, dalam orasinya.
Selain itu, pendemo juga menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena dinilai akan meningkatkan kemiskinan. Pendemo juga menolak RUU Pilkada, karena dianggap rentan terjadinya money politik.
BACA JUGA: Siswi Penyimpan Video Curup Membara Terancam Sanksi
Selain itu, pendemo juga meminta Pergub Batubara yang telah disahkan untuk ditegakkan sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2013. Meskipun demikian, mereka tetap dilarang untuk masuk.
Keteganganpun terjadi ketika mahasiswa berusaha mendekat ke lokasi gedung DPRD, bentok pun tak bisa dihindari. Akibatnya tiga orang pendemo diamankan aparat kepolisian.
BACA JUGA: Pilkada Langsung Perkuat Kontrol ke Pejabat Publik
Meskipun demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 55 anggota DPRD terpilih tetap terlaksana dengan baik. Yang menjadi Ketua DPRD sementara adalah Hj Sofia Joesoef, dan Wakil Ketua adalah Zoerman Manaf.
Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pelantikan mengatakan, proses pergantian anggota DPRD berjalan dengan sukses dan tidak ada satu hal apapun. "Kalau ada permasalahan dan hal-hal yang lainnya, tentunya akan diselesaikan," pungkasnya.
HBA juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada acara pelantikan, dalam sambutan itu, sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa, pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan pengaturan tersebut, dikatakan HBA, terdapat dua hal yang perlu untuk dicermati. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tedapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
"Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan perda. Sebuah perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat," tandasnya. (wsn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadishub Ditahan Kejati, Warga Gelar Ritual Potong Babi
Redaktur : Tim Redaksi