"Keputusan ini merupakan aspirasi masyarakat Yogyakarta, yang kemudian dituangkan dalam sikap politik DPRD melalui rapat paripurna, Senin, 13 Desember lalu, mengenai pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Yoeke Indra, dalam sidang paripurna DPD.
Dalam rapat paripurna (DPRD) tersebut, kata Yoeke, setiap fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik, telah menyampaikan pandangan dan sikapnya secara bergantian
BACA JUGA: Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK
"Pandangan dan sikap masing-masing fraksi itulah, yang menjadi dasar keputusan institusi DPRD Yogyakarta," tegasnya.Hal yang paling esensial dan substansial dari keputusan hasil rapat paripurna DPRD, lanjut Yoeke, adalah menetapkan dan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI
"Karena itu, DPRD DIY mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif di Senayan, (bahwa) pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme penetapan
BACA JUGA: Mendagri Anggap Aria Bima Tak Beretika
Untuk itu, kami meminta DPD bersama DPRD Yogyakarta menetapkan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," pungkasnyaBACA JUGA: LD FEUI Serahkan Hasil Akhir Ujian CPNS Sumbar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Redaktur : Tim Redaksi