DPRD DIY Telah Serahkan Aspirasinya ke DPD

Jumat, 17 Desember 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Keputusan resmi sidang paripurna DPR Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) tentang sikap politiknya terkait pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, telah resmi diserahkan ke DPD RIAcara penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana, kepada Ketua DPD Irman Gusman, dalam Sidang Paripurna DPD yang berlangsung di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12).

"Keputusan ini merupakan aspirasi masyarakat Yogyakarta, yang kemudian dituangkan dalam sikap politik DPRD melalui rapat paripurna, Senin, 13 Desember lalu, mengenai pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Yoeke Indra, dalam sidang paripurna DPD.

Dalam rapat paripurna (DPRD) tersebut, kata Yoeke, setiap fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik, telah menyampaikan pandangan dan sikapnya secara bergantian

BACA JUGA: Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK

"Pandangan dan sikap masing-masing fraksi itulah, yang menjadi dasar keputusan institusi DPRD Yogyakarta," tegasnya.

Hal yang paling esensial dan substansial dari keputusan hasil rapat paripurna DPRD, lanjut Yoeke, adalah menetapkan dan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI


"Karena itu, DPRD DIY mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif di Senayan, (bahwa) pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui mekanisme penetapan

BACA JUGA: Mendagri Anggap Aria Bima Tak Beretika

Untuk itu, kami meminta DPD bersama DPRD Yogyakarta menetapkan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," pungkasnya
(fas/jpnn)

BACA JUGA: LD FEUI Serahkan Hasil Akhir Ujian CPNS Sumbar

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler