HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusiAyah dari Nesyawati ini mundur meski Panel Etik yang dibentuk MK belum melakukan pemeriksaan dan belum membuat kesimpulan ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Arsyad.
“Apapun hasil pemeriksaan panel etik, ada atau tidak ada pelanggaran etik pun saya akan mengundurkan diri, sekalipun tidak terbukti,” katanya kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jum’at (17/12).
Selain itu, Arsyad juga sudah membuat surat pengunduran diri dengan tembusan kepada Ketua MK, Mahfud MD, Sekjen, dan Panitera
BACA JUGA: Mendagri Anggap Aria Bima Tak Beretika
"Surat pengunduran diri sudah diajukan, terhitung sejak tanggal 14 April 2011 saya sudah tak boleh lagi teken-teken dan bersidang," ujar Arsyad.Padahal, lanjut Arsyad lagi, pada 14 April 2011 usianya baru 67 tahun, sedangkan masa pensiunnya baru akan masuk pada usia 70 tahun
BACA JUGA: LD FEUI Serahkan Hasil Akhir Ujian CPNS Sumbar
“Saya sudah merasa malu atas semua dugaan dan tuduhan yang ditujukan kepadanya dan keluarga berdasarkan temuan hasil tim investigasi,” kata ArsyadArsyad mengatakan, pada sidang putusan Pemilukada Tanjungbalai, Sumatera Utara sebenarnya dirinya tidak mau menghadiri sidang pleno tersebut
Menanggapi mundurnya Arsyad, ketua tim investigasi dugaan suap di tubuh MK, Refly Harun, menyatakan mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, langkah Arsyad menunjukkan sikap kenegarawanan
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih
"Itu sikap kenegarawanan yang patut ditiru dan saya kira tradisi kita, pejabat tidak ada yang mau mundurJika sukarela mundur, itu sikap yang patut dicontoh," ujar Refly.Hanya saja, lanjutnya, jangan sampai dengan mundurnya Arsyad ini, lantas pengusutan hasil temuan tim investigasi dihentikan"Tetap harus ditindaklanjutiKarena sudah kita laporkan ke KPK, ya biar KPK tetap mengusutnya," kata Refly.
Seperti diketahui, ada dua poin penting hasil investigasi tim, yakni kasus dugaan pemerasan yang dilakukan hakim MK kepada Bupati Simalungun JR SaragihKedua, kasus dugaan penyuapan yang diduga dilakukan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Darwan Mahmud, yang diduga melibatkan Nesyawati, putri Aryad Sanusi, dan panitera pengganti di MK, Machkfud.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, pihaknya akan membentuk Panel Etik untuk kasus yang diduga melibatkan keluarga ArsyadSelanjutnya, hasil Pansel Etik akan diserahkan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Sementara, kata Mahfud, untuk kasus bupati Simalungun JR Saragih, tidak ada alasan sama bagi MK untuk membentuk majelis kode etikKarena menurut Mahfud MD, itu merupakan suatu penghinaan terhadap MK dan Hakim Konstitusi serta menginjak-injak martabat lembaga peradilan kalau orang tidak ada kaitan dan hanya dari pengakuan sepihak, lalu harus membentuk majelis kode etik(kyd/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Data Tenaga Honorer Tidak Valid
Redaktur : Tim Redaksi