"Penyidik sudah punya pertimbangan sendiri
BACA JUGA: Mayoritas Data Tenaga Honorer Tidak Valid
Kita bekerja (secara) profesional," kata Haryono, saat dihubungi, Jumat (17/12).Pernyataan ini disampaikannya demi menanggapi komentar para pendukung Mochtar, yang menganggap bahwa KPK telah (melakukan) tebang pilih (kasus)
Dikatakan Haryono, KPK sendiri hanya menangani kasus yang termasuk dalam ranah kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
BACA JUGA: Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
"KPK tidak bisa pilih-pilihBACA JUGA: Kemendagri Tuding Aria Bima Lecehkan Institusi Pemerintah
Semua berdasarkan alat bukti," jelasnya.Meskipun suatu kasus dianggap kecil oleh orang lain, ungkap Haryono lagi, tetapi jika alat buktinya sudah cukup, maka kasus tersebut tetap akan ditindak oleh KPK(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Dirajam di PN Bandung
Redaktur : Tim Redaksi