KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih

Jumat, 17 Desember 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi, Mochtar MohammadDalam menangani suatu kasus, menurutnya KPK tidak melihat apakah kasus tersebut besar atau kecil, tetapi melihat kecukupan alat bukti.

"Penyidik sudah punya pertimbangan sendiri

BACA JUGA: Mayoritas Data Tenaga Honorer Tidak Valid

Kita bekerja (secara) profesional," kata Haryono, saat dihubungi, Jumat (17/12).

Pernyataan ini disampaikannya demi menanggapi komentar para pendukung Mochtar, yang menganggap bahwa KPK telah (melakukan) tebang pilih (kasus)
Menurut mereka, KPK hanya menindak kasus kecil seperti kasus Mochtar, sementara kasus besar seperti kasus Century tidak ditindak.

Dikatakan Haryono, KPK sendiri hanya menangani kasus yang termasuk dalam ranah kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK

BACA JUGA: Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa

"KPK tidak bisa pilih-pilih
Ini saja besar, ini kecil, jangan

BACA JUGA: Kemendagri Tuding Aria Bima Lecehkan Institusi Pemerintah

Semua berdasarkan alat bukti," jelasnya.

Meskipun suatu kasus dianggap kecil oleh orang lain, ungkap Haryono lagi, tetapi jika alat buktinya sudah cukup, maka kasus tersebut tetap akan ditindak oleh KPK(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Dirajam di PN Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler