jpnn.com, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta membuat sejumlah terobosan. Salah satunya adalah mendorong pemberian biaya operasional kepada masjid-masjid di seluruh ibu kota sebesar Rp 2 juta per bulan.
Selain masjid yang merupakan tempat ibadah agama Islam, juga ada anggaran untuk tempat ibadah lain, seperti tempat ibadah agama Kristen gereja, agama Hindu pura, agama Buddha vihara, dan agama Kong Hu Cu klenteng. Seluruhnya mendapat anggaran secara proporsional.
BACA JUGA: Waspadai Banjir di 30 Titik
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HE Syahrial mengatakan, anggaran yang diusulkan melalui Biro Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos) untuk tahun 2019 mencapai angka Rp 89,7 miliar.
“Kami di Komisi E ingin membuktikan bahwa DPRD sangat peduli pada bidang keagamaan yang ada di Jakarta ini,” ujar Syahrial pada INDOPOS, Senin (5/11).
BACA JUGA: Empat Jenis Angin Setelah Subuh
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, selain mendorong realisasi anggaran operasional untuk masjid, pihaknya juga mendorong peningkatan jumlah marbot masjid yang diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci.
“Jika sebelumnya hanya 100 marbot, maka berkat dorongan Komisi E, jumlah marbot yang diberangkatkan umroh meningkat menjadi 267 atau jumlah dari keseluruhan kelurahan yang ada di DKI Jakarta,” kata Syahrial.
BACA JUGA: Aco Nekat Cabuli Dua Anak Sekaligus di Masjid
Lebih lanjut kata dia, Komisi E juga sudah membuat sejumlah rekomendasi, di antaranya mengusulkan penambahan jumlah masjid/mushola yang menerima dana hibah dengan catatan Pergub No 55 tebtabg hibah masjid secepatnya diperbaharui.
Kemudian, Komisi E juga mengharapkan ada ya klausul ataupun kajian terhadap pergub 55 untuk mengakomodir bagi lembaga penerima hibah yang tidak menerima dana hibah akibat terlambat mengajukan proposal.
Selanjutnya, Komisi E berharap agar guru ngaji yang berhak mendapatkan intensif harus benar-benar telah melakukan pendataan yang akurat dengan bantuan pihak RT/RW setempat. Selain guru ngaji yang sudah mendapat sertifikasi dari LBIQ.
Komisi E mengusulkan penambahan jumlah Dai yang saat ini berjumlah 100 orang diusulkan menjadi 500 orang yang mewakili 5 kota dan 1 kabupaten dengan intensif Rp 2,5 juta per bulan.
“Agar tidak menimbulkan kecemburuan Dai dan guru ngaji lainnya terhadap Dai dan guru ngaji penerima intensif, maka Komisi E mengharapkan Biro Dikmental harus menjelaskan kepada publik, kriteria-kriteria bagi guru ngaji yang menerima intensif,” tandasnya. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tanggapi Kritik, Anies Pilih Sindir Prasetio
Redaktur & Reporter : Adil